Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Permudah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Kompas.com - 29/09/2015, 19:01 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memangkas waktu untuk mendapat izin pengelolaan hutan. Jika di waktu sebelumnya proses perizinan mencapai dua tahun lebih, saat ini akan selesai dalam hitungan hari.

"Banyak hal yang terjadi dan telah kami pelajari bahwa hal-hal seperti itu seharusnya tidak perlu terjadi dan bisa kita sesuaikan," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Siti menuturkan, di Kementerian LHK ada 14 perizinan yang kini dipangkas menjadi enam perizinan. Pemangkasan izin itu diperkuat dengan direvisinya sembilan peraturan Menteri Kehutanan.

Izin yang dipermudah itu salah satunya adalah izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksplorasi dan untuk operasi produksi. Perizinan ini biasa digunakan untuk pengelolaan tambang, emas, bauksit, batubara, dan lainnya.

"Sekarang ini kita jadikan satu, izin pinjam pakai kawasan hutan," ujarnya.

Siti beranggapan, izin untuk eksplorasi hutan seharusnya bisa terbit dalam waktu yang tidak terlalu lama. Ia menargetkan proses perizinan itu dapat selesai tidak lebih dari lima hari.

"Kalau usaha produksi, tahapan operasi produksi, jadi masuk dalam izin pertama tadi, jadi satu izin sebetulnya bisa (selesai) 12 hari paling lama," ungkapnya.

Semua gubernur, kata Siti, kini diwajibkan memberikan rekomendasi terkait permohonan izin tidak lebih dari empat hari. Jika melewati waktu tersebut, maka Kementerian LHK akan mengambil alih tahap pemberian rekomendasi tersebut. Mengenai izin pelepasan kawasan hutan, Kementerian LHK juga mempersingkat prosesnya menjadi tidak lebih dari 15 hari. Di waktu sebelumnya, proses perizinan ini bisa mencapai empat tahun.

"Kenapa perlu waktu, karena kita harus cek lokasi dan batas, juga harus diskusikan tentang kerangka acuan amdal," ungkapnya.

Selanjutnya adalah izin pemanfaatan hutan hasil kayu dalam hutan produksi. Dalam pengelolaan ini, semula diperlukan izin usaha pemanfaatan kayu dari hutan alam, dari hutan tanaman industri, restorasi ekosistem dan pemanfaatan kayu pada hutan alam, tapi saat ini dijadikan satu izin menjadi izin usaha pemanfaatan kayu.

Dalam bidang industri kehutanan, lanjut Siti, dua perizinan kini dipangkas menjadi satu izin. Kedua izin seperti izin usaha industri primer usaha kayu di atas 6.000 meter kubik per tahun dan perluasannya, saat ini dijadikan satu dalam izin industri primer hasil hutan.

Sama halnya dengan izin usaha penyediaan sarana wisata alam, izin pemanfaatan jasa wisata alam, izin pemanfaatan air dan energi, dan izin pemanfaatan panas bumi. Proses perizinan yang semula sulit dan memakan waktu saat ini hanya diperlukan sekitar 12 hari untuk mendapatkan izin pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi dan otoritasnya dikendalikan oleh pemerintah pusat.

"Jadi ini dalam rangka memperbaiki iklim investasi kita. Saya menjamin bahwa ini bisa kita selesaikan dengan baik," pungkas Siti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com