Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Pendapat, Hakim Patrialis Akbar Nilai Pilkada Bukan Referendum

Kompas.com - 29/09/2015, 18:07 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menjadi satu-satunya hakim yang berbeda pendapat dalam putusan Mahkamah Konstitusi mengenai calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah. Patrialis memiliki beberapa pandangan yang menolak mengesahkan pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal.

"Pada dasarnya prinsip dasar pemilu dalam pilkada yaitu langsung, umum, bebas, jujur, rahasia dan adil serta demokratis. Bila ditinjau dari rumusan makna tersebut, dalam undang-undang, syarat minimal dua pasangan calon sudah tepat," ujar Patrialis saat membacakan dissenting opinion dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2015).

Menurut Patrialis, pemilihan untuk memilih kepala daerah adalah subjek hukum, di mana subjek hukum tersebut adalah orang-orang yang telah memenuhi syarat yang ditentukan perundang-undangan. Oleh karena itu, calon kepala daerah sebagai subjek hukum tidak dapat disandingkan dengan non-subjek hukum, seperti kolom setuju atau tidak setuju seperti dalam refrendum.

Menurut dia, pilkada bukanlah referendum, tetapi suatu kontestasi berupa pemilihan dari beberapa pilihan. Selain itu, ia mengkhawatirkan akan terjadi penyelundupan hukum jika calon tunggal tetap dibenarkan. Misalnya, terjadi liberalisasi oleh para pemilik modal untuk membeli partai politik, sehingga hanya ada satu calon saja.

Kemudian, meski keadaan calon tunggal sering terjadi karena pengaruh petahana yang besar dan sulit dikalahkan, menurut Patrialis, hal itu justru memberikan pendidikan bagi partai politik. Partai politik ditantang untuk lebih serius dalam merekrut calon pemimpin yang berkualitas.

"Perkiraan bahwa petahana sulit dikalahkan hanya sebuah asumsi. Tidak tertutup ketokohan masyarakat dapat mengalahi petahana," kata Patrialis.

Selain itu, apabila dibenarkan adanya calon tunggal, ia berpendapat bahwa MK terlalu jauh masuk pada kewenangan pembentuk undang-undang. Berkaitan dengan tidak adanya jalan keluar jika terjadi hanya ada satu pasangan calon,  pembuat undang-undang sebenarnya telah mengatur bahwa hal itu diselesaikan melalui penundaan pelaksanaan pilkada. Adapun, tanggung jawab untuk memenuhi pasangan calon berada pada partai politik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com