Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Usut Korupsi, Penegak Hukum Harus Abaikan Putusan MK

Kompas.com - 27/09/2015, 18:17 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 yang mengharuskan penegak hukum mendapat izin Presiden sebelum memeriksa Anggota Dewan, tidak berlaku bagi kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian dan Kejaksaan harus mengabaikan putusan MK itu apabila menangani perkara korupsi.

"Hal yang penting untuk diluruskan dari putusan MK soal UU MD3 terkait izin pemeriksaan anggota dewan adalah putusan MK tersebut hanya berlaku pada tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP dan penanganan perkara yang tidak melalui tangkap tangan. Putusan MK soal izin pemeriksaan tidak berlaku terhadap penanganan perkara tindak pidana khusus termasuk tindak pidana korupsi," kata peneliti bidang Hukum Indonesia Corruption Watch Lalola Ester, Minggu (27/9/2015).

MK dalam putusannya mengubah frasa Pasal 245 Ayat (1) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Pasal tersebut menyebutkan, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Namun MK mengubah 'Mahkamah Kehormatan Dewan' menjadi 'Presiden'.

Namun, lanjut Lalola, Pasal 245 Ayat (3) UU MD3 tidak dihapus oleh MK, memberikan pengecualian terhadap keharusan adanya izin pemeriksaan. Pasal 245 Ayat (3) berbunyi: Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau c. disangka melakukan tindak pidana khusus.

"Berdasarkan Pasal 245 Ayat (3) UU MD3 di atas maka KPK, Kejaksaan dan Kepolisian tetap dapat menangani perkara korupsi (sebagai tindak pidana khusus) yang melibatkan anggota DPR, termasuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tanpa harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden," ucapnya.

KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian sebaiknya mengabaikan putusan MK soal izin pemeriksaan sepanjang institusi tersebut menangani perkara korupsi yang melibatkan anggota dewan (DPR,DPD, MPR, DPRD).

Dengan tidak berlakunya izin pemeriksaan terhadap anggota dewan yang terlibat korupsi, justru penanganan perkara korupsi politik harus jadi prioritas bagi semua institusi penegak hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com