JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik keduanya saat menghadiri kampanye bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
"Sudah diputuskan kita akan panggil para pihak teradu, Setya dan Fadli. Tanggal 28 September pukul 14.00 WIB," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2015).
Junimart mengatakan, dalam rapim yang berlangsung hari ini, diputuskan penyelidikan sudah cukup. Selanjutnya, MKD akan meningkatkan perkara ini ke tahap persidangan.
Penjadwalan baru dilakukan tanggal 28 September karena menunggu kepulangan Novanto dan Fadli dari menjalankan ibadah haji di Mekkah.
"Mudah-mudahan mereka hadir. Kita akan gali dalam persidangan," ucap Politisi PDI-P ini.
Setelah memanggil Novanto dan Fadli sebagai pihak terlapor, lanjut dia, MKD baru akan memanggil saksi-saksi lainnya. Saksi yang akan dipanggil di antaranya adalah Sekjen DPR Winantuningtyastiti, Ketua Badan Kerja Sama Antarparlemen Nurhayati Ali Assegaf, Kedubes Indonesia di Amerika Serikat, hingga anggota DPR lain yang ikut dalam rombongan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.