Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Kampanye dan Balada Kejujuran

Kompas.com - 22/09/2015, 15:00 WIB

Oleh: Antony Lee

JAKARTA, KOMPAS - Sistem pelaporan dana kampanye pasangan calon pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015 sudah lebih baik dibandingkan dengan pilkada yang lalu. Akan tetapi, sistem ini masih sangat bergantung pada kejujuran pasangan calon dalam menyusun laporan. Sayangnya, dokumen laporan awal dana kampanye belum menunjukkan ada kejujuran. Apalah arti aturan bagus kalau kita tidak menjalankannya?

Ada begitu banyak harapan pada pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2015. Ia digadang-gadang mampu menghasilkan sistem pemerintahan daerah yang lebih kuat, menjadi model pemilihan yang efektif dan efisien, melahirkan sistem pemilihan yang berkeadilan, serta menumbuhkan transparansi penyelenggaraan, baik oleh penyelenggara maupun peserta.

Nah, semangat transparansi itu salah satunya hendak dibangun lewat penggunaan dana kampanye yang transparan dan akuntabel. Selama ini, tim sukses harus melaporkan sumbangan dana kampanye dua kali, yakni sehari sebelum kampanye dan sehari setelah kampanye berakhir. Selanjutnya, tim sukses juga wajib melaporkan penggunaan dana kampanye tiga hari setelah pemungutan suara.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mengatur dua hal itu.

Pelaporan dana kampanye juga diatur lebih ketat dalam UU No 8/2015 tentang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada. Dalam aturan ini, pelaporan dana kampanye dilakukan tiga tahap. Pertama, laporan awal dana kampanye (LADK) yang harus diserahkan pasangan calon sehari sebelum masa kampanye. Kedua, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang harus diserahkan. Terakhir, calon harus menyerahkan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK) tiga hari sebelum pemungutan suara.

Pelaporan ini didesain untuk melihat evolusi penggunaan dana peserta pilkada, mulai dari modal awal, sumbangan, hingga posisi neraca keuangan pendapatan dan belanja kampanye. Tujuannya juga untuk menilai kepatuhan peserta berkampanye karena pada pilkada serentak, pasangan calon tidak boleh membelanjakan uang melebihi plafon yang biaya kampanye ditetapkan KPU daerah.

Bisa dibatalkan

Untuk memastikan ketaatan ini pula, KPU mempercepat tenggat waktu pelaporan dana kampanye dari tiga hari setelah pemungutan suara menjadi tiga hari sebelum pemungutan suara. Maklum, sesuai dengan aturan, KPU daerah bisa membatalkan kepesertaan pasangan calon yang tidak melaporkan dana kampanye.

"Ini kami terapkan juga pada Pemilihan Umum 2014 lalu. Tetapi, untuk pilkada baru kali ini," kata komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com