Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Putuskan Proses Masalah Novanto-Fadli Tanpa Perlu Aduan

Kompas.com - 07/09/2015, 17:07 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI telah melakukan rapat internal terkait dugan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto dan Wakil Ketua Fadli Zon. Dugaan pelanggaran kode etik tersebut terkait kehadiran keduanya dalam acara jumpa pers yang digelar bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Dalam rapat yang berlangsung tertutup itu, MKD memutuskan bakal memproses Novanto dan Fadli meskipun tanpa aduan. (Baca: Politisi PDI-P: Infonya Setya-Fadli Disarankan Tak Hadiri Acara Trump, tapi "Ngeyel")

"Jadi, proses di Mahkamah ini kan ada dua, ada pengaduan dan tanpa pengaduan. Kita dalam rapat internal tadi sudah memutuskan bahwa kasus kaitannya menyangkut Pak Setya Novanto dan kawan-kawan akan ditindaklanjuti oleh MKD tanpa pengaduan," kata anggota MKD, Sarifudin Sudding, seusai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2015).

Kendati demikian, lanjut suding, MKD tetap akan memproses pengaduan yang masuk dari sejumlah anggota DPR. Aduan tersebut nantinya dapat dipakai oleh MKD untuk menguatkan penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik ini. (Baca: Bertemu Donald Trump, Fadli Zon Sempat Minta Tanda Tangan dan "Selfie")

Setidaknya, ada tujuh anggota DPR yang melapor ke MKD pada siang tadi. Empat anggota dari Fraksi PDI-P ialah Budiman Sudjatmiko, Diah Pitaloka, Adian Napitupulu, dan Charles Honoris. Selain itu, ada pula Maman Imanulhaq (PKB), Inas Nasruloh Zubir (Hanura), dan Amir Uskaraa (PPP).

Mereka menganggap kehadiran Novanto dan Fadli melanggar Pasal 292 Tata Tertib tentang Kode Etik. Pasal tersebut menyebutkan, setiap anggota DPR harus menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR.

Selain itu, Pasal 1 sampai 6 tentang Kode Etik, meminta anggota DPR mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi.

"Kawan yang mengadu nantinya akan dipanggil menjadi saksi. Begitu pula dengan bukti-bukti dan dokumen yang akan diserahkan," kata Sudding.

Sudding menambahkan, bila terbukti ada pelanggaran terhadap terlapor, akan ada tiga sanksi yang bisa dikenakan, yakni sanksi ringan berupa teguran tertulis, sanksi sedang dalam bentuk tidak diizinkan menjabat di alat kelengkapan Dewan, hingga sanksi berat berupa rekomendasi untuk diberhentikan.

Staf Khusus Ketua DPR Bidang Komunikasi Politik, Nurul Arifin, sebelumnya mengatakan, kehadiran pimpinan DPR dalam acara kampanye peserta kontes bakal calon presiden Amerika Seikat, Donald Trump, bukan merupakan bentuk dukungan politik.

Kunjungan tersebut, kata dia, semata dalam rangka silaturahim dan memperkuat investasi Trump di Indonesia. Saat itu, rombongan yang berangkat berjumlah 14 orang beserta staf sekretariat. (Baca: Soal Kehadiran dalam Kampanye Donald Trump, Ini Penjelasan Pimpinan DPR)

"Pertemuan dilakukan di lantai 26 Trump Plaza. Setelah itu, delegasi diajak turun ke lantai dasar serta melihat acara konferensi pers. Sebagai orang Timur yang memiliki kesantunan, ajakan tersebut dipenuhi," ujar Nurul melalui siaran pers.

Adapun Fadli mengaku tidak habis pikir mengapa dirinya dilaporkan ke MKD. Menurut dia, kehadiran rombongan DPR di acara tersebut adalah hal biasa dan bukan bentuk dukungan politik kepada Trump. (Baca: Fadli Zon Sebut Orang yang Akan Jadi Pelapornya Gagal Paham)

"Mereka mau melaporkan ke MKD seolah-olah kita hadir saat kampanye Donald Trump. Saya kira ini orang yang gagal paham, mau melakukan manuver-manuver yang enggak perlu, dan akan berbalik ke mereka sendiri," kata Fadli saat dihubungi, Senin.

Fadli mengatakan, pertemuan dengan Trump dilakukan secara spontan dan tidak ada dalam agenda kerja pimpinan DPR. Pertemuan dilakukan karena dia dan Setya Novanto kenal baik dengan Trump. (Baca: Diancam Disomasi Fadli Zon, Ini Komentar Shamsi Ali Imam Masjid New York)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com