Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temui Donald Trump, Ini Aturan yang Diduga Dilanggar Setya Novanto dan Fadli Zon

Kompas.com - 07/09/2015, 16:57 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon menghadiri kampanye yang dilakukan bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump, Kamis (3/9/2015). Namun, kehadiran mereka dalam kegiatan itu menuai kontroversi. Bahkan, beberapa anggota DPR melaporkan keduanya ke Mahkamah Kehormatan Dewan dengan dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik.

"Mereka diduga telah melanggar Pasal 292 Peraturan DPR tentang Tata Tertib mengenai Kode Etik," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan, Charles Honoris, sesaat sebelum membuat laporan ke MKD di Kompleks Parlemen, Senin (7/9/2015).

Setidaknya, ada enam anggota DPR yang melaporkan Novanto dan Fadli ke MKD. Selain Charles, lima anggota DPR lain adalah Diah Pitaloka, Adian Napitupulu, dan Budiman Sudjatmiko dari PDI Perjuangan. Kemudian, ada juga Maman Imanulhaq (PKB) dan Amir Uskara (PPP).

Dalam pernyataan sikap yang dibuat, ada beberapa pasal dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik yang diduga dilanggar Fadli dan Novanto. Aturan itu adalah Pasal 1 ayat (10) soal perjalanan dinas.

Adapun bunyi aturan Pasal 1 ayat 10 itu adalah, "Perjalanan dinas adalah perjalanan pimpinan dan/atau anggota untuk kepentingan negara dalam hubungan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, baik yang dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia maupun di luar wilayah Republik Indonesia."

Kemudian, Bab II Kode Etik Bagian Kesatu Ketentuan Umum Pasal 2 ayat (1) menyebutkan, "Anggota dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan." Dalam ayat (2) tertulis, "Anggota bertanggung jawab mengemban amanat rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif, dan mempergunakan fungsi, tugas, dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat."

Selanjutnya, ayat (4) menyebutkan, "Anggota harus selalu menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya serta dalam menjalankan kebebasannya menggunakan hak berekspresi, beragama, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan." Adapun ayat (5) menyatakan, "Anggota yang ikut serta dalam kegiatan organisasi di luar DPR harus mengutamakan tugasnya sebagai anggota."

Lebih jauh, keduanya juga diduga melanggar Bab II Kode Etik Bagian Kedua Integritas ayat (1) yang menyatakan, "Anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat."

Demikian juga pelanggaran ayat (2) yang menyebutkan, "Anggota sebagai wakil rakyat memiliki pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku," serta ayat (4) yang menyatakan "Anggota harus menjaga nama baik dan kewibawaan DPR."

Sementara itu, mereka juga diduga melanggar Bab II Kode Etik Bagian Kelima Keterbukaan dan Konflik Kepentingan Pasal 6 ayat (4) yang menyatakan, "Anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan golongan."

Begitu pula pelanggaran Bagian Kesembilan Perjalanan Dinas Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan, "Anggota dapat melakukan perjalanan dinas ke dalam atau ke luar negeri dengan biaya negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan"; ayat (2) yang menyatakan, "Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan anggaran yang tersedia dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"; dan ayat (3) menyebutkan, "Anggota tidak boleh membawa keluarga dalam suatu perjalanan dinas, kecuali dimungkinkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan atau atas biasa sendiri."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com