Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suryadharma Pakai Dana Operasional untuk Liburan Hingga Bayar Pajak

Kompas.com - 31/08/2015, 18:55 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali didakwa menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya. Selama menjadi menteri, DOM yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima Suryadharma sejumlah Rp 100 juta per bulan.

"Pemberian DOM untuk menunjang kegiatan yang bersifat representatif, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan serta kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas terdakwa," ujar jaksa penuntut umum Supardi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Berdasarkan surat dakwaan, Suryadharma menggunakan DOM untuk biaya pengobatan anaknya sebesar Rp 12,4 juta. Selain itu, ia juga membayar transportasinya beserta keluarganya dan ajudan ke Singapura untuk liburan sebesar Rp 95.375.830 dari DOM.

Suryadharma juga membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi dan akomodaai untuk dia beserta keluarga dan ajudan ke Australia sebesar Rp 226.833.050. Kepergiannya ke Australia sekaligus mengunjungi putrinya, Sherlita Nabila yang menempuh pendidikan di sana.

Suryadharma juga memberikan saudara kandungnya, Titin Maryati, sejumlah uang dari DOM sebesar Rp 13.110.000. Saat Suryadharma sakit dan melakukan pengobatan di Jerman, ia membiayai ongkos istri dan anak-anaknya untuk pergi ke sana sebesar Rp 86.730.250.

"Dipergunakan untuk membayar pajak pribadu terdakwa tahun 2011, langganan TV kabel, internet, biaya perpanjangan STNK Marcedes Benz, pengurusan paspor cucu terdakwa dan untuk kepentingan terdakwa lainnya sejumlah Rp 936.658.685," kata Jaksa.

Suryadharma juga menggunakan DOM untuk biaya tes kesehatan dan membeli alat tes narkoba untuk istri, anak, dan menantunya saat pencalonan anggota legislatif sebesar Rp 1.995.000. Ada juga pembiayaan untuk mengurus visa dan biaya transportasi ke Inggris untuk keluarga Suryadharma sebesar Rp 51.976.025.

DOM Suryadharma juga digunakan untuk membayar tunjangan hari raya, sumbangan untuk kolega, staf, dan pihak lainnya sejumlah Rp 395.685.000.

"Pengeluaran DOM untuk kepentingan terdakwa tersebut tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM," ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com