JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis protes atas putusan hakim tunggal Suprapto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Suprapto memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan Kaligis gugur.
Protes itu disampaikan setelah Suprapto mengetuk palu tanda sidang selesai. Salah satu kuasa hukum Kaligis, Alamsyah Hanafiah mengatakan, jika sejak awal hakim ingin menggugurkan gugatan praperadilan, Suprapto tidak perlu memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk membuktikan gugatan.
"Semestinya perkara tidak bertele-tele seperti ini, hakim pada Kamis atau Jumat ini membuat penetapan praperadilan tidak melanjutkan, dan menetapkan praperadilan gugur. Bukan melalui putusan akhir. Kalau melalui putusan akhir harus diadili semua hukum materialnya," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).
Dalam putusan yang dibacakan, Suprapto memang hanya mempertimbangkan salah satu poin eksepsi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi di dalam jawaban atas permohonan gugatan praperadilan Kaligis. (baca: Ini Pertimbangan Hakim Gugurkan Praperadilan OC Kaligis)
Poin itu menyatakan, sidang praperadilan harus digugurkan apabila berkas pokok perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP. (baca: Praperadilan OC Kaligis Gugur, Ini Komentar KPK)
"Menimbang, bahwa salah satu eksepsi telah dikabulkan, maka terhadap eksepsi lain tidak perlu dipertimbangkan," kata Suprapto.
Pihak Kaligis menilai, tindakan yang dilakukan Suprapto berpotensi melanggar kode etik hakim. Alasannya, Suprapto tidak mempertimbangkan bukti serta saksi yang diajukan Kaligis di dalam putusannya.
Setelah mendengar protes dari tim kuasa hukum Kaligis, giliran Suprapto memberikan kesempatakan kepada tim Biro Hukum KPK untuk menyampaikan pendapat. Namun, tim Biro Hukum KPK justru meminta agar hakim menutup sidang.
"Ini kan sudah diketok palu, sehingga kami kira sebaiknya persidangan ditutup saja," kata anggota tim Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang.
Usai mendapat permintaan tersebut, Suprapto lantas kembali mengetuk palu tanda sidang selesai.
KPK telah melimpahkan berkas perkara Kaligis ke Pengadilan Tipikor pada 12 Agustus 2015. Selain itu, Pengadilan Tipikor juga telah meningkatkan status Kaligis dari tersangka menjadi terdakwa dan memerintahkan penahanan selama 30 hari. (baca: Pengacara Kaligis: KPK Ambil Langkah Tipu-tipu, Kami Dibohongi)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya memutuskan menunda sidang perdana Kaligis, yang sedianya digelar pada Kamis (20/8/2015). Sidang Kaligis diundur hingga Kamis (27/8/2015). (baca: Tak Hadir karena Sakit, Sidang OC Kaligis Ditunda)
Hal itu diputuskan majelis hakim setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan Kaligis. Saat itu, Kaligis dan tim pengacaranya tidak menghadiri Pengadilan Tipikor untuk mendengarkan dakwaan jaksa.
Menurut jaksa, saat dijemput di rumah tahanan Pomdam Guntur cabang KPK pada Kamis pagi, Kaligis mengaku sakit. Hakim mengabulkan permohonan jaksa untuk mengijinkan Kaligis diperiksa dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). (baca: Kata Velove, Pembuluh Darah OC Kaligis Banyak yang Pecah)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.