Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Kejaksaan Agung yang Geledah Victoria Securities Tanpa Melalui OJK Dikritik

Kompas.com - 20/08/2015, 20:27 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Sebelum melakukan penggeledahan, semestinya Kejaksaan Agung melakukan koordinasi dengan OJK, BEI, dan lembaga pasar modal lainnya agar tidak salah alamat.

Hal tersebut dilontarkan Analis Senior LBP Enterprises, Lucky Bayu Purnomo, menanggapi dugaan salah geledah yang dilakukan Tim Satuan Khusus yang dipimpin Sarjono Turin.

Tim tersebut seharusnya menggeledah Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang berbadan hukum asing di British Virgin Island yang tidak ada kaitannya dengan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) yang digeledah kejaksaan beberapa hari lalu.

"Kejagung tidak perlu terkesan bombastis. Ini mencederai citra pasar modal. Harusnya, ada koordinasi antara OJK, BEI, dan lembaga pasar modal lainnya, dicari obyek yang sebenarnya," ujar Lucky.

Menurut Lucky, kasus tersebut mencerminkan tidak adanya harmonisasi lembaga pasar modal dengan pihak hukum. Menurut dia, pihak Kejagung bersikap sporadis dan terlalu dini dalam melakukan suatu tindakan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Agung mengenai dugaan salah geledah tersebut.

Sekadar informasi, penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait kasus pembelian aset Bank Tabungan Negara (BTN) melalui BPPN ternyata salah alamat.

Tim Satuan Tugas Khusus yang dipimpin Sarjono Turin seharusnya menggeledah ke Victoria Securities International Corporation (VSIC), bukan PT Victoria Securities Indonesia.

Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah PT Victoria Securities Indonesia di Panin Tower, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2015) siang.

Penggeledahan terkait penyidikan dugaan pidana dalam cessie atau penjualan hak tagih Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Dalam penggeledahan, penyidik menyita delapan unit CPU dan sejumlah dokumen elektronik. Sembari menggeledah, penyidiknya sekaligus memeriksa dua petinggi perusahaan tersebut, yakni direktur perusahaan berinisial Al dan salah satu komisarisnya bernama Sz.

Perkara ini bermula saat sebuah perusahaan bernama PT Adistra Utama meminjam Rp 469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektar sekitar akhir tahun 1990.

Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.

Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang PT AU. PT Victoria Sekuritas Indonesia membeli aset itu dengan harga Rp 26 miliar.

Seiring waktu, PT AU ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp 26 miliar. Namun, PT VSI menyodorkan nilai Rp 2,1 triliun atas aset itu.

Tahun 2012, PT AU kemudian melaporkan PT VSI ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalan penentuan nilai aset itu.

Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung. (Willy Widianto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bappenas Siapkan PDN di Empat Lokasi

Bappenas Siapkan PDN di Empat Lokasi

Nasional
Pendanaan Kunjungan Paus ke Indonesia Ditanggung Bersama, Bukan Hanya Satu Dua Orang

Pendanaan Kunjungan Paus ke Indonesia Ditanggung Bersama, Bukan Hanya Satu Dua Orang

Nasional
Jokowi Bahas Rencana Pemberlakuan Bea Masuk 200 Persen untuk Produk China

Jokowi Bahas Rencana Pemberlakuan Bea Masuk 200 Persen untuk Produk China

Nasional
ICW Sebut KPK Berencana Pulangkan Pejabat yang Bikin Kasus Macet ke Instansi Asal, tapi Gagal

ICW Sebut KPK Berencana Pulangkan Pejabat yang Bikin Kasus Macet ke Instansi Asal, tapi Gagal

Nasional
Kejagung Sita 7,7 Kg Emas Terkait Kasus Korupsi 109 Ton Emas

Kejagung Sita 7,7 Kg Emas Terkait Kasus Korupsi 109 Ton Emas

Nasional
Dua Kapal Fregat Merah Putih TNI AL Diharapkan Bisa Beroperasi pada 2028

Dua Kapal Fregat Merah Putih TNI AL Diharapkan Bisa Beroperasi pada 2028

Nasional
Hadiri Forum Doha III, Menlu Retno Suarakan Keterlibatan Perempuan dalam Pembangunan Ekonomi

Hadiri Forum Doha III, Menlu Retno Suarakan Keterlibatan Perempuan dalam Pembangunan Ekonomi

Nasional
Wilayah Udara IKN Akan Di-'cover' Radar GCI Buatan Perancis

Wilayah Udara IKN Akan Di-"cover" Radar GCI Buatan Perancis

Nasional
ICW Sebut Orang-Orang Kompeten Trauma dengan Pelemahan KPK 2019

ICW Sebut Orang-Orang Kompeten Trauma dengan Pelemahan KPK 2019

Nasional
Menlu Retno Hadiri Pertemuan Doha III, Bahas Nasib Afghanistan Setelah Dikuasai Taliban

Menlu Retno Hadiri Pertemuan Doha III, Bahas Nasib Afghanistan Setelah Dikuasai Taliban

Nasional
Respons Parpol soal Putusan KPU yang Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Respons Parpol soal Putusan KPU yang Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
KPK Blak-blakan Akui Ada Persoalan Hubungan dengan Polri dan Kejagung

KPK Blak-blakan Akui Ada Persoalan Hubungan dengan Polri dan Kejagung

Nasional
Kepada Polri, Puan: Berantas Segera Para Bandar Judi 'Online'

Kepada Polri, Puan: Berantas Segera Para Bandar Judi "Online"

Nasional
Ketua KPK Akui PR Besar Penggantinya Koordinasi dengan Polri dan Kejagung jika Ada yang Ditangkap

Ketua KPK Akui PR Besar Penggantinya Koordinasi dengan Polri dan Kejagung jika Ada yang Ditangkap

Nasional
PDI-P Dinilai Sulit Kalahkan Koalisi Khofifah jika Tak Bermitra dengan PKB pada Pilkada Jatim

PDI-P Dinilai Sulit Kalahkan Koalisi Khofifah jika Tak Bermitra dengan PKB pada Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com