Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Disarankan Terbitkan Perppu untuk Beri Sanksi Parpol yang Tak Usung Calon

Kompas.com - 10/08/2015, 17:50 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Muradi menilai, partai politik yang tak mengusung pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah serentak 2015 layak diberi sanksi. Sanksi tersebut bisa diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.

Muradi menganggap, parpol yang tak mengusung calon kepala daerah secara tidak langsung sudah menyandera demokrasi di Indonesia. Pilkada akan ditunda hingga 2017 bagi daerah yang tidak memiliki minimal dua pasangan calon kepala daerah.

“Sanksi tersebut mulai denda materi hingga pencabutan keikutsertaan partai bersangkutan di daerah," kata Muradi, Senin (10/8/2015).

Muradi mengatakan, fungsi parpol dalam melakukan rekruitmen, mengakselerasi kehendak publik, hingga kaderisasi kepemimpinan politik harus selaras dengan hak konstitusi publik untuk memilih pemimpinnya. (baca: Tjahjo Usulkan Parpol yang Tak Usung Calon Pilkada Diumumkan ke Publik)

Jika parpol tak mengusung calon dalam pilkada, maka Muradi menilai, fungsi parpol terancam disandera oleh kepentingan pragmatisme segelintir elite politik. Pragmatisme politik ini cenderung memanfaatkan celah peraturan terkait pilkada, baik di UU pilkada maupun peraturan KPU.

“Perpanjangan masa pendaftaran untuk tujuh daerah yang masih memiliki satu pasang calon juga dalam hemat saya tidak cukup membantu," ucapnya.

Pengajar politik dan pemerintahan Universitas Padjadjaran ini menambahkan, nantinya tahapan pemberian sanksi bisa dilakukan dengan dua skema. Pertama, skema berjenjang dengan basis penilaian penyelenggara pemilu, baik KPU kabupaten/kota maupun provinsi bersama Panwaslu kabupaten/kota dan Bawaslu Provinsi.

Pada skema ini, bisa saja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ikut dilibatkan. Rekomendasi sanksi ini juga perlu melibatkan unsur Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM agar menegaskan asas keterlibatan bersama. (baca: Menko Polhukam Optimistis Calon Kepala Daerah di 7 Wilayah Bertambah)

Skema kedua, tambah dia, KPUD atau Panwas bisa melakukan penilaian dengan membentuk semacam panel ahli yang berasal dari masyarakat untuk ikut terlibat dalam menilai partai-partai politik tersebut.

Dengan begitu, akan didapat penilaian yang berintegritas untuk merekomendasikan pencabutan keikutsertaaan partai bersangkutan di daerah tersebut melalui KPU, Bawaslu pusat dengan pelibatan DKPP ke pemerintah.

“Dua skema pemberian sanksi tersebut harus juga ditegaskan ada dalam Perppu sebagai respons dari kebuntuan atas praktik tidak sehat sejumlah partai politik di sejumlah daerah tersebut. Sehingga pilkada serantak bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya,” ucap Muradi.

Hingga ditutupnya hari pertama perpanjangan pendaftaran pemilihan kepala daerah, Minggu (9/8/2015) pukul 16.00, belum ada tambahan bakal calon kepala daerah yang mendaftarkan diri di tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.

Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pendaftaran rencananya akan dibuka hingga Selasa (11/8/2015) besok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com