Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Buka Opsi Penguatan Wewenang Pelaksana Tugas Kepala Daerah

Kompas.com - 06/08/2015, 21:10 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempertimbangkan untuk memberi penguatan kewenangan bagi pelaksana tugas apabila pilkada terpaksa ditunda hingga tahun 2017. Kewenangan pelaksana tugas ini akan mampu menjalankan beberapa fungsi layaknya kepala daerah definitif.

"Kalau seandainya ditunda, PLT itu tidak lengkap. Dia mengganti staf saja tidak bisa. Itu bisa saja nanti Kemendagri mengeluarkan apakah PP atau cukup Permendagri, sedang kita pertimbangkan," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan, Kamis (6/8/2015).

Dia mengungkapkan, saat ini pemerintah menunggu dinamika yang terjadi pada perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah di tujuh wilayah yang hanya memiliki calon tunggal. Tjahjo menyatakan pemerintah masih tetap optimis bahwa di seluruh wilayah itu akan muncul pasangan calon lainnya.

Dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 yang mengatur tentang pencalonan, daerah yang hanya memiliki calon tunggal harus memunda pelaksanaan pilkada hingga tahun 2017. Namun, Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran di wilayah yang hanya memiliki calon tunggal.

KPU pun kemudian mengikuti rekomendasi Bawaslu dan memperpanjang masa pendaftaran untuk tujuh wilayah tersebut. Pembukaan masa pendaftaran akan dilakukan mulai 9 Agustus hingga 11 Agustus 2015. (Baca: KPU Kembali Buka Pendaftaran Calon di 7 Daerah pada 9-11 Agustus)

Saat ini setidaknya ada tujuh wilayah yang hanya memiliki calon tunggal, yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya. (Baca: KPU: 7 Daerah Termasuk Surabaya Hanya Memiliki Satu Pasangan Calon)

Menurut Tjahjo, setelah perpanjangan pendaftaran ditutup, pemerintah baru akan kembali bersikap. Namun, dia memastikan bahwa opsi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tidak akan pernah diambil pemerintah. Sebab, perppu dianggap hanya akan menimbulkan kegaduhan baru.

"Sepanjang republik ini mengeluarkan perppu kan pasti ribut, enggak ada yang nggak ribut," kata Tjahjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com