JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum akan melakukan tahap sosialisasi selama tiga hari sebelum membuka perpanjangan pendaftaran pemilihan kepala daerah di tujuh daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Sosialisasi itu akan dilakukan mulai hari ini, Kamis (6/8/2015) hingga Sabtu (8/8/2015).
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengaku bahwa KPU akan mengalami kesulitan untuk mengatur jadwal kegiatan karena penambahan waktu tersebut.
"Sesungguhnya waktu yang tersedia tidak ada lagi ruang. Kami melakukan pemadatan kegiatan. Ini beban berat bagi daerah dengan tambahan waktu," tutur Husni dalam konferensi pers di Media Center Kantor KPU, Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Selain itu, Husni juga mengaku kesulitan untuk menjadwal segala kegiatan tahapan pelaksanaan pilkada.
"Kita sangat sulit melakukan rancang bangun terhadap penjadwalan kegiatan. Kenapa kita mengambil kebijakan menambah (pendaftaran), ini sudah dipertimbangkan. Ini sudah jalur tambahan dan kami juga ingatkan KPUD agar disiplin jadwal. Kalau molor satu, semua jadi molor," ujar Husni.
KPU Pusat telah memerintahkan KPU tingkat kabupaten dan kota untuk segera melakukan sosialisasi, terutama di tujuh kabupaten yang saat ini masih memiliki calon tunggal. Selain itu, KPU tingkat kabupaten dan kota juga diminta untuk melakukan koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu setempat.
"Lakukan sosialisasi kepada partai politik dan pihak yang dianggap perlu. Kemudian umumkan juga ke masyarakat melalui website dan media massa," ucap Husni.
Hingga akhir masa tambahan pendaftaran calon kepala daerah pada 3 Agustus 2015, ada tujuh kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal. Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat; Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur; Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB); Kota Samarinda di Kalimantan Timur; serta Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Daerah-daerah tersebut terancam batal menggelar pilkada pada 9 Desember 2015 dan diundur hingga 2017. Sebab, peraturan KPU mensyaratkan bahwa pilkada harus diikuti sekurangnya dua pasang calon. (Baca: KPU: 7 Daerah Termasuk Surabaya Hanya Memiliki Satu Pasangan Calon)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.