JAKARTA, KOMPAS.com — Perpanjangan waktu pendaftaran bagi pasangan calon kepala daerah di tujuh kabupaten/kota diprediksi tidak akan berdampak besar terhadap tahapan pilkada. Perbedaan waktu tahapan diperkirakan terjadi pada waktu penetapan calon dan jadwal kampanye.
"Perbedaannya tidak terlalu panjang, hanya waktu penetapan calon yang akan dimundurkan bagi pasangan calon di tujuh daerah," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay seusai menggelar konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2015).
Menurut jadwal tahapan yang ditetapkan KPU, pengumuman penetapan calon-calon kepala daerah akan ditetapkan pada 24 Agustus 2015. Menurut Hadar, penetapan calon bagi tujuh daerah yang akan dibuka kembali pendaftarannya diperkirakan jatuh pada 29 Agustus 2015.
Sementara itu, sesuai dengan tahapan selanjutnya, masa kampanye akan dimulai pada 27 Agustus 2015. Dengan demikian, tujuh daerah yang waktu pendaftarannya dibuka kembali akan memulai masa kampanye pada 30 Agustus 2015, atau tiga hari setelah masa kampanye bagi pendaftar tahap awal dimulai.
Meski terjadi perbedaan waktu pendaftaran dan penetapan calon, KPU memastikan pelaksanaan pilkada serentak tetap digelar pada 9 Desember 2015.
"Sesungguhnya waktu yang tersedia tidak ada lagi ruang bagi kami untuk melakukan pemadatan kegiatan. Ini sudah jalur tambahan. Kami ingatkan KPU kabupaten/kota untuk menjaga jadwal yang tersedia. Ini beban berat bagi daerah dengan tambahan waktu," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik.
KPU membuka kembali masa pendaftaran calon kepala daerah, khusus di tujuh daerah yang hanya memiliki satu calon. Pendaftaran tambahan ini akan dilangsungkan selama tiga hari, yakni 9-11 Agustus 2015. (Baca: KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Calon di 7 Daerah pada 9-11 Agustus)
Namun, sebelum proses pembukaan calon peserta dibuka pada Minggu, 9 Agustus 2015 mendatang, KPU akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sosialisasi yang akan dilakukan kepada masyarakat dan partai politik itu akan dilakukan tiga hari sebelum perpanjangan pendaftaran dibuka. (Baca: Sebelum Perpanjang Pendaftaran Pilkada, KPU Akan Sosialisasi 3 Hari)