BOGOR, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo disebut memutuskan tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengatasi masalah calon tunggal di sejumlah daerah dalam pemilihan kepala daerah serentak 2015. Hal itu disampaikan Jokowi dalam rapat bersama jajaran penyelenggara pemilu.
"Untuk diketahui bersama bahwa Presiden tidak berkenan mengeluarkan perppu," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik seusai rapat sekitar dua jam di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015).
KPU menganggap perppu diperlukan jika tidak ada jalan keluar lain untuk mengatasi masalah calon tunggal. Pasalnya, kata Husni, KPU tidak memiliki ruang untuk mengubah aturan yang ditetapkannya sendiri. (Baca: Mendagri: Perppu Jangan Diobral)
Di dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan, pelaksanaan pilkada di daerah yang hanya memiliki calon tunggal harus ditunda hingga tahun 2017.
Saat ini, setidaknya ada tujuh wilayah yang hanya memiliki calon tunggal, yakni Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT). (Baca: Ketua DPR Saran Penundaan Pilkada di Tujuh Daerah)
Selain itu, ada 83 daerah yang berpotensi memiliki satu pasangan bakal calon. Pasalnya, di daerah itu, hanya ada dua pasangan bakal calon yang mendaftar. Jika salah satu pasangan bakal calon itu tidak lolos verifikasi sehingga hanya ada satu calon, KPU akan kembali membuka pendaftaran. Namun, jika tak ada pendaftar baru, berarti di daerah itu hanya ada satu pasangan calon.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad mengaku, dalam rapat, pihaknya menyampaikan opsi lain, yakni melalui rekomendasi Bawaslu kepada KPU. Salah satu rekomendasi yang dipertimbangkan Bawaslu adalah dengan memperpanjang waktu pendaftaran. (Baca: "Tak Perlu Perppu, Cukup Plt Kepala Daerah")
"Salah satunya (perpanjangan waktu pendaftaran). Kami akan cermati apa plus minusnya, apa hal-hal yang harus menjadi perhatian penyelenggara pemilu dan juga tentu untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat melalui parpol," ucap Muhammad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.