Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Makanya, Penyidik Jangan Sembrono Tetapkan Orang Jadi Tersangka

Kompas.com - 04/08/2015, 14:06 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, merasa puas dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang membatalkan penetapan Dahlan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI. Yusril berharap putusan ini menjadi pembelajaran bagi penyidik di semua instansi penegak hukum untuk tidak sembarangan menetapkan orang sebagai tersangka.

"Makanya, penyidik jangan lagi sembrono menetapkan orang (menjadi) tersangka. Seseorang tak bisa ditetapkan sebagai tersangka sebelum penyidik punya dua alat bukti," kata Yusril seusai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (4/8/2015).

Yusril mengatakan, penyidik di kepolisian, kejaksaan, ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai kewenangan besar untuk melakukan penyidikan, menetapkan orang sebagai tersangka, hingga melakukan penangkapan. Jika wewenang itu tidak dibatasi, Yusril khawatir akan ada banyak penyalahgunaan wewenang oleh penyidik.

"(Praperadilan) ini betul-betul merupakan kontrol yang tepat," ucap Yusril.

Ia mengatakan, setelah putusan ini, Kejaksaan Tinggi DKI (Kejati DKI) harus taat dan segera membatalkan status Dahlan sebagai tersangka. Kejati DKI bisa saja membuka lagi penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat Dahlan. Namun, Yusril menganggap Kejati DKI tidak bekerja secara profesional jika melakukan hal itu.

"Harusnya kalau sudah dibatalkan, ya sudah," ucap Yusril.

Dalam pertimbangannya, hakim menganggap Kejati DKI tak mempunyai cukup bukti untuk menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Hakim menganggap Kejati DKI menetapkan Dahlan sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan 15 tersangka lainnya.

"Penetapan tersangka cenderung bersikap subyektif karena tidak didahului dengan pengumpulan barang bukti dan saksi yang cukup," kata Hakim Lendriaty Janis dalam sidang putusan praperadilan di PN Jaksel, Selasa.

Selain menerima gugatan Dahlan, hakim juga menolak seluruh eksepsi (pembelaan) yang telah disampaikan Kejati DKI Jakarta sejak sidang gugatan praperadilan Dahlan berjalan dalam satu minggu terakhir. Hakim menganggap Kejati DKI tak bisa memberikan pembelaan berupa bukti dan saksi yang dapat menguatkan.

Dahlan mendaftarkan gugatannya ke PN Jaksel pada Jumat (3/7/2015). Gugatan itu dilayangkan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun. Penganggaran proyek itu diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com