Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Kubu Romi Akan Gugat KPU jika Tak Ubah Aturan soal Partai Berkonflik

Kompas.com - 23/07/2015, 16:41 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPP se-Indonesia hasil Muktamar Surabaya mengancam akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) apabila penyelenggara pemilu tersebut tidak mengubah aturan bagi partai berkonflik dalam keikutsertaan di pilkada serentak. Kumpulan DPD PPP itu menilai aturan tersebut bertentangan dengan undang-undang.

DPD-DPD PPP telah melayangkan somasi kepada KPU pada Rabu (22/7/2015) kemarin. Dalam somasi tersebut, DPD PPP mengancam akan menggugat KPU secara perdata, apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah somasi diberikan, KPU tidak juga membatalkan Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015.

"Kami laporkan sebagai perbuatan melawan hukum, sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata," ujar Ketua DPD PPP Kota Surakarta Arif Sahudi, dalam konferensi pers di Kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Arif mengatakan, pihaknya menghormati tahapan-tahapan pelaksanaan pilkada yang telah dibuat oleh KPU. Namun, ia optimistis KPU akan mempertimbangkan somasi tersebut, dengan mengubah PKPU Pasal 36 sebelum tahap pendaftaran pilkada dimulai pada 26-28 Juli 2015.

Menurut Arif, Pasal 36 PKPU Nomor 12 Tahun 2015, atas perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015, bertentangan dengan Undang-Undang Partai Politik. Sebab, UU Parpol tidak mengenal adanya dualisme kepengurusan partai.

Rapat pleno KPU memutuskan merevisi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pilkada. Dengan revisi ini, Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan yang masih berkonflik dapat mengajukan pasangan calon di pilkada.

KPU menambahkan tujuh ayat pada Pasal 36 PKPU Nomor 12/2015. Tambahan ayat itu menjelaskan bahwa jika islah kepengurusan tak bisa dicapai, parpol dengan dua kepengurusan bisa ikut pilkada. Caranya, dua kepengurusan di parpol itu mengajukan satu pasangan calon yang sama.

"KPU sebenarnya cuma bisa membuat aturan turunan, sementara sengketa partai politik, yang menyelesaikan adalah pengadilan," kata Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com