Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Tapol Papua yang Dibebaskan Jokowi Ajukan Biaya Hidup Rp 2,6 Miliar

Kompas.com - 13/07/2015, 21:30 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Staf Khusus Presiden Lenis Kogoya mengungkapkan, lima tahanan politik asal Papua yang baru saja dibebaskan Presiden Joko Widodo mengajukan permohonan biaya hidup Rp 2,6 miliar. Uang sebesar itu dianggap sebagai tanggung jawab pemerintah agar mereka bisa kembali mandiri setelah selama puluhan tahun mendekam di balik sel. (Baca: BIN Akan Carikan Kerja Lima Tapol yang Dibebaskan Presiden)

"Permintaan baru masuk bulan Juli sebesar Rp 2,6 miliar untuk bangun rumah, mobil, kesehatan. Jadi satu kepala bisa Rp 500 juta. Ini dana pusat, saya lagi perjuangkan itu," ujar Lenis di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2015).

Menurut Lenis, pemberian uang sebesar itu bukan bermaksud memanjakan para tapol. Namun, negara harus memperlakukan mereka dengan baik sebagai ganti dari puluhan tahun hidup mereka di penjara. (Baca: Stafsus Presiden: Pembebasan Tapol Awal Pembangunan Papua)

Dana itu juga diharapkan dapat menjadi modal usaha sebagai mata pencarian baru para tapol yang selama ini bergantung pada keluarga.

"Jadi bukan manja. Itu ucapan selamat, secara adat. Anda sudah mati, tapi bisa hidup lagi," kata Lenis.

Selain bantuan Rp 2,6 miliar, para tapol Papua itu sebenarnya sudah mendapat bantuan sebesar Rp 200 juta per orang. Dana itu seharusnya dipergunakan untuk biaya pengobatan. Namun, Lenis menduga dana itu justru habis untuk biaya bepergian para tapol itu ke Jakarta dan bertemu media massa.

"Maka, pembohongan publik namanya kalau dikatakan bantuan Rp 200 juta itu tidak ada. Itu sudah dibantu oleh pemda," kata Lenis.

Pada Mei 2015 lalu, Presiden Jokowi memberikan grasi kepada lima tapol asal Papua. Mereka sudah belasan hingga puluhan tahun ditahan dengan tuduhan terlibat dalam gerakan separatis Operasi Papua Merdeka (OPM). Mereka yang dibebaskan adalah Linus Hiel Hiluka dan Kimanus Henda (keduanya divonis 19 tahun 10 bulan), Jefrai Murib dan Numbungga Telenggen (keduanya divonis seumur hidup), serta Apotnalogolik Lokobalm (divonis 20 tahun).

Dua dari lima tapol tersebut berasal dari Biak dan dua orang dari Nabire. Hanya Jefrai Murib yang selama ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Abepura.

Pemberian grasi ini awalnya ditujukan pemerintah untuk memperbaiki hubungan dengan masyarakat Papua. Jokowi berupaya kembali memulihkan kondisi keamanan di Bumi Cenderawasih yang selama ini diwarnai konflik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Nasional
MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

Nasional
Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Nasional
Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Nasional
Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Nasional
Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Nasional
APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com