Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jaksel Jadwalkan Sidang Perdana Praperadilan Mantan Gubernur Papua Terhadap KPK

Kompas.com - 22/06/2015, 09:42 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang praperadilan perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/6/2015) pagi. Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

"Betul, sidang dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB," ujar salah satu kuasa hukum Barnabas, Wahyudi, melalui keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin pagi.

Barnabas menggugat KPK secara praperadilan karena beberapa alasan. Wahyudi mengatakan, pihaknya KPK bermain-main terhadap proses hukum. Ia menyebutkan, ada tiga hal yang menjadi dasar pengajuan gugatan praperadilan tersebut.

Pertama, penetapan Barnabas sebagai tersangka atas tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik-34/01/07/2014 tanggal 21 Juli 2014. Kedua, penetapan Barnabas kembali sebagai tersangka atas tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik-09/01/03/2015 tanggal 26 Maret 2015. Ketiga, perintah perpanjangan penahanan sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 53/Tah.Pid.Sus/TPK/IV/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Mei 2015.

Setelah penetapan tersangka pada Juli 2014, Wahyudi mengatakan, hingga saat ini, kliennya belum pernah menjalani pemeriksaan. Pihaknya pun terkejut ketika ada sprindik baru pada 26 Maret 2015 yang kembali menetapkan Barnabas sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka pertama klien kami itu tidak beralasan, tidak jelas dan mengada-ada karena tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Itu terbukti dari tidak kunjung diperiksanya klien kami, baik sebelum jadi tersangka atau sesudahnya," ujar dia.

Kasus yang menjerat Barnabas adalah dugaan korupsi dalam kegiatan Detail Engineering Design (DED) PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua. Selain Barnabas, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Lamusi Didi sebagai tersangka. Keduanya disangka Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHAP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com