JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua nonaktif KPK Abraham Samad mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015). Samad akan menjadi saksi dalam sidang praperadilan yang diajukan penyidik KPK Novel Baswedan.
"Saya akan jelaskan dengan sebenar-benarnya. Walaupun kita merasa ada kesedihan yang mendalam, kesedihan itu kasus yang menimpa pimpinan KPK dan penyidik itu adalah kasus-kasus yang sebenarnya kriminalisasi," kata Samad di PN Jakarta Selatan.
Samad mengaku cukup mengetahui bahwa persoalan yang menimpa Novel sarat akan kriminalisasi. Karena itu, dia sempat menyurati pimpinan Polri untuk menangguhkan proses pemeriksaan terhadap Novel. (Baca: Novel Anggap Polri Panik)
"Sebenarnya kasus itu tidak ada, tetapi dibuat-buat seolah ada untuk menjatuhkan seseorang," ujarnya. (Baca: Tim Hukum Polri Miliki Bukti Proyektil yang Mengendap 8 Tahun di Kaki Korban)
Novel merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan.
Menurut polisi, penganiayaan itu terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, tanggal 18 Februari 2004, berdasarkan pelaporan Yogi Hariyanto. Saat itu, Novel menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.