JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Polri berencana menyerahkan 57 bukti terkait kasus gugatan praperadilan yang diajukan penyidik KPK Novel Baswedan. Namun, dari jumlah tersebut ada empat bukti yang belum diserahkan Polri, apa saja?
"Ada senjata api, proyektil peluru dan rekaman penangkapan dalam bentuk video," kata anggota kuasa hukum Polri, Joel Baner Toendan di PN Jaksel, Rabu (3/6/2015).
Sedangkan, dua alat bukti lain yang belum diserahkan yaitu berita acara penolakan penahanan yang ditulis tangan oleh Novel, serta bukti dikeluarkannya Novel dari penahanan. Menurut Joel, kedua bukti tersebut belum sempat difotokopi, sehingga proses penyerahan akan disusulkan, Kamis (4/6/2015).
Joel menjelaskan, untuk bukti senjata api yang akan diserahkan diketahui berjenis revolver. Senjata itu diduga digunakan Novel saat melakukan perbuatannya semasa masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu 2004 silam. Sementara, untuk bukti proyektil peluru diperoleh dari operasi pengangkatan yang dilakukan dari kaki korban. Operasi tersebut dilaksanakan pada 2012 lalu.
"Proyektilnya satu, baru diambil dari Irwansyah, korban, tahun 2012 lalu. Jadi proyektil itu mengendap di kaki Irwansyah selama delapan tahun. Dari situ identik dengan senjata yang digunakan pemohon," ujarnya.
Joel menambahkan, untuk mendukung bukti senjata yang akan diserahkan milik Novel, pihaknya juga melampirkan daftar inventaris penggunaan senjata. Dari daftar itu dapat diketahui senjata dengan nomor register itu digunakan oleh siapa pada saat itu. Daftar tersebut juga memuat mutasi penggunaan senjata dari waktu ke waktu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.