Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Dukung Syarat Calon Independen Diperketat

Kompas.com - 26/05/2015, 15:33 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung diperketatnya syarat bagi calon independen yang akan maju dalam pemilu kepala daerah. Syarat tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah.

Tjahjo menuturkan, PKPU tersebut telah dibahas oleh KPU dan dikomunikasikan pada Komisi II DPR RI. Ia mendukung adanya pengetatan syarat untuk calon independen karena dianggap dapat menghadirkan calon kepala daerah yang teruji dukungan serta kapasitasnya.

"Persyaratan independen diperketat bukan untuk menghalangi, tetapi secara kualitatif menjaring orang yang memang benar-benar tokoh," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu melanjutkan, pengetatan syarat calon independen juga akan berdampak baik untuk menekan potensi terjadinya kecurangan dalam bentuk pemalsuan dokumen dukungan. Ia berharap PKPU ini akan menghadirkan calon independen yang mampu menyaingi calon kepala daerah yang diusung partai politik.

Saat ditanya mengenai syarat dukungan yang harus berupa fotokopi e-KTP, Tjahjo menampiknya. Ia menyebut bukti dukungan dapat juga diberikan dalam bentuk fotokopi KTP sementara selama warga yang mendukung calon independen tersebut belum memiliki e-KTP.

"Saya kira akan lebih bagus untuk memotong (kasus) KTP bodong dan sebagainya. Jangan hanya dia bisa kumpulkan KTP kemudian dia jadi calon," ucapnya.

Syarat calon independen untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur dengan jumlah penduduk kurang dari dua juta minimal harus memiliki 10 persen dukungan dalam bentuk fotokopi KTP dan formulir yang ditandatangani pendukungnya.

Untuk jumlah penduduk 2-6 juta, syarat dukungannya minimal harus 8,5 persen dan untuk daerah dengan jumlah penduduk 6-12 juta, maka calon independen harus mendapatkan dukungan minimal 7,5 persen.

Untuk calon bupati atau wakil bupati, tiap calon independen harus mendapat dukungan 10 persen di daerah yang jumlah penduduknya mencapai 250.000 jiwa, 8,5 persen dukungan untuk daerah dengan jumlah penduduk 250.000-500.000, 7,5 persen untuk daerah dengan jumlah penduduk 500.000-1 juta, dan harus mendapat dukungan 6,5 persen untuk daerah dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

Nasional
Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Nasional
MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

Nasional
Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Nasional
Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Nasional
Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Nasional
Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Nasional
APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com