Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Sayang Sekali BW Cabut Praperadilan, padahal Kami Sudah Siap

Kompas.com - 21/05/2015, 09:36 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Victor Edison Simanjuntak menyayangkan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Widjojanto terhadap kepolisian. Bambang mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (20/5/2015) kemarin.

Padahal, menurut Victor, praperadilan merupakan tempat pembuktian apakah proses hukum polisi terhadap Bambang sesuai dengan prosedur atau sebaliknya.

"Buat saya, sayang sekali cabut praperadilan ya. Padahal, kami sudah siap. Ini kan menjadi ajang pembuktian apakah opini yang BW tebar setelah penangkapan itu benar atau tidak. Wong sejak awal ditangkap dipermasalahkan dalam opini. Saya bilang jangan beropini, kita buktikan saja di praperadilan, eh dicabut," ujar Victor, saat dihubungi, Kamis (21/5/2015) pagi.

Sebelumnya, Bambang mencabut gugatan praperadilan terhadap Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu pagi. Pencabutan itu menyusul keluarnya surat keputusan dari Komisi Pengawas Peradi yang menyatakan bahwa Bambang tidak melanggar kode etik dan pidana seperti yang dituduhkan terhadapnya.

Pihak Bambang memberikan waktu seminggu kepada kepolisian untuk menerbitkan SP3 atas kasusnya. Menurut salah satu kuasa hukum Bambang, Ainul Yaqin, Polri sudah tak punya alasan lagi untuk meneruskan kasus kliennya.

Soal alasan pencabutan, Victor tak dapat menerimanya. Menurut dia, Komisi Pengawas Peradi hanya dapat memutuskan seorang advokat melanggar kode etik profesi atau tidak. Hal tersebut, kata Victor, tidak ada hubungannya dengan proses penyidikan di kepolisian.

"Penyidikan itu penegakan hukum. Tidak ada hubungannya dengan Peradi. Mau di sana itu dinyatakan tidak melanggar kode etik kek, tetapi kalau polisi menemukan bukti tindak pidana, ya jalan terus kita," ujar Victor.

Terkait permintaan pihak BW untuk SP3 kasus BW, ia menegaskan, SP3 perkara hanya didasarkan pada tiga alasan. Pertama, dinyatakan bukan tindak pidana, alasan demi hukum, dan tidak cukup bukti. Adapun perkara BW dinilainya memenuhi tiga unsur tersebut.

"Jadi, apa alasan saya untuk SP3 perkara BW? Tidak ada. Apa karena alasan Peradi? Enggak mungkin kan," kata Victor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com