Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Jika Polri Tidak SP3 Kasus BW, Berarti Ada Sesuatu

Kompas.com - 20/05/2015, 19:02 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Ainul Yaqin, meminta Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus yang menjerat kliennya. Menurut dia, tidak ada alasan lagi bagi Polri melanjutkan perkara Bambang.

"Jika Polri tidak mengeluarkan SP3 perkara BW, berarti ada sesuatu. Patut dipertanyakan," ujar Ainul, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2015).

Ainul mengatakan, komisi pengawas Peradi telah mengeluarkan surat keputusan bahwa Bambang tidak melanggar kode etik atau pun tindak pidana. Jika organisasi profesi pengacara sudah menyimpulkan demikian, menurut dia, seharusnya polisi segera menghentikan kasus BW.

Surat putusan komisi pengawas Peradi itu, kata Ainul, keluar tanggal 27 April 2015 lalu. Namun, pihak BW baru mendapatkan salinan putusannya pada 15 Mei 2015.

Ainul menambahkan, putusan komisi pengawas Peradi itu melalui proses yang panjang dan didasarkan atas pemeriksaan saksi-saksi. Oleh karena itu, dia meyakinkan bahwa putusan komisi pengawas merupakan putusan berkekuatan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Bahkan, salah satu anggota komisi pengawas itu adalah kuasa hukumnya pelapor BW di kepolisian," ujar Ainul.
 
"Fakta lain menunjukan, ada sekitar 340 kasus advokat di kepolisian. Sebagian besar, putusan Peradi seperti ini didengar polisi, perkaranya lalu dihentikan. Makanya kalau sampai polisi mengabaikan putusan soal BW kali ini, benar sudah dugaan kami selama ini, ada sesuatu, ada rekayasa," lanjut Ainul.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), 2010 silam. Sidang tersebut melibatkan dua calon bupati Kotawaringin Barat, yakni Sugianto Sabran dan Ujang Iskandar. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar.

Persidangan berakhir dengan kemenangan kubu Ujang. Menurut kepolisian, Bambang diduga kuat telah mengarahkan dan menginstruksikan saksi di sidang untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang yang salah satu panelis hakim yakni Akil Mochtar tersebut.

Penyidik menyangka Bambang dengan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com