Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggu Kasusnya Dihentikan, Bambang Widjojanto Cabut Sementara Gugatan Praperadilan

Kompas.com - 20/05/2015, 09:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, mencabut sementara gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Bambang, Dadang Trisasongko, mengatakan bahwa pihaknya menunggu iktikad Badan Reserse Kriminal Polri untuk menghentikan kasus yang menjerat Bambang.

"Cabut sementara. Kita beri waktu polisi untuk SP3 (menghentikan) kasus BW," ujar Dadang melalui pesan singkat, Rabu (20/5/2015).

Dadang mengatakan, permintaan untuk membebaskan Bambang dari kasus tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Dalam putusannya, Bambang dianggap tidak melanggar kode etik advokat sebagaimana dituduhkan dalam kasusnya. Bambang disangka memengaruhi saksi untuk memberikan keterangan tidak benar dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.

Ia mengatakan, sebagai penegak hukum, semestinya Polri dapat menjalankan kewenangannya dengan mempertimbangkan prinsip kepastian hukum dan keadilan. "Kita mendorong Polri menggunakan mekanisme atau wewenang yang dimiliki untuk hentikan kasus ini," kata Dadang.

Kuasa hukum Bambang memberi waktu hingga 25 Mei kepada Polri untuk menghentikan penyidikan kasus itu. Jika tidak, Bambang akan kembali menggugat Polri melalui praperadilan.

"Jika hingga Senin belum ada respons, kami ajukan kembali praperadilannya," kata Dadang.

Komisi Pengawas Advokat Peradi tidak menemukan satu pun indikasi terkait tuduhan pelanggaran etika profesi saat Bambang menjadi pengacara dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Bambang yang saat itu menjadi kuasa hukum calon bupati Ujang Iskandar dituduh meminta saksi untuk memberikan kesaksian yang tidak sesuai dengan fakta.

Bambang mendaftarkan gugatan praperadilannya pada 7 Mei 2015. Ia menggugat Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bambang menggugat penetapannya sebagai tersangka dan upaya penangkapannya pada 23 Januari 2015. Dasar gugatan ini merujuk pada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 77 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka merupakan obyek praperadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Nasional
Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Nasional
Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Nasional
[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Nasional
Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

Nasional
Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Nasional
4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

Nasional
Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Nasional
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Nasional
Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk 'Back Up' Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk "Back Up" Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Nasional
Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com