Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Siti Nurbaya Serukan "Save Jacob Jambul Kuning"

Kompas.com - 09/05/2015, 14:14 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya prihatin atas kasus penyelundupan kakak tua jambul kuning di Surabaya, Jawa Timur. Siti menyebut kakak tua jambul kuning dengan nama Jacob, sesuai nama aslinya di Maluku Tenggara. Ia pun menyerukan penyelamatan hewan langka tersebut.

"'Save Jacob Jambul Kuning'. Kenapa Jacob? Karena nama aslinya dari Maluku Tenggara itu, orang sebutnya Jacob," ujar Siti Nurbaya, di Taman Waduk Pluit, Jakarta Utara, Sabtu (9/5/2015).

Siti mengatakan, ada tiga posko yang disiapkan untuk mencegah penyelundupan burung tersebut, di antaranya Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta, Kantor Mandala Wanabakti, dan Kantor Rehabilitasi Tegal Alur. Posko-posko itu dibuat setelah banyak laporan dari masyarakat yang ingin menyerahkan kakak tua jambul kuning agar bisa dirawat pemerintah.

"Saya baru dilaporkan beberapa warga akan menyerahkan. Dengan respons masyarakat yang seperti itu saya kira memang pemerintah harus merespon niat baik dari masyarakat. Makanya kita aktifkan tiga posko itu untuk menerima kakak tua jambul kuning," ujar Siti.

Siti mengatakan, burung kakak tua itu selanjutnya akan direhabilitasi dan diperiksa oleh dokter hewan. Setelah proses rehabilitasi selesai, burung-burung tersebut akan dikembalikan ke habitatnya.

TRIBUNNEWS / HERUDIN Petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membawa seekor kakaktua jambul kuning, di posko Save Jacob Jambul Kuning di kantor Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Jakarta Pusat, Sabtu (9/5/2015). Posko ini dibuat setelah banyak laporan dari masyarakat yang ingin menyerahkan kakaktua jambul kuning agar bisa dirawat pemerintah. Kakaktua itu selanjutnya akan direhabilitasi dan diperiksa oleh dokter hewan lalu akan dikembalikan ke habitatnya.

Terkait kasus penyelundupan kakak tua jambul kuning, Siti mengatakan, seharusnya hukuman bagi penyelundup diperberat. Berdasarkan Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Keanekaragaman Hayati, sanksi bagi penyelundup masih tergolong ringan. Padahal kasus seperti ini banyak terjadi di Indonesia.

"Tetapi memang rata-rata putusan hakimnya tidak lebih dari 8 bulan. Kita sedang memikirkan apakah mungkin akan diperberat," ujar Siti.

Sebelumnya, polisi menggagalkan penyelundupan 24 ekor kakak tua jambul kuning yang melewati bea cukai di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Kakak tua yang dijual dengan harga kurang lebih Rp 13 juta itu ditemukan dalam botol minuman mineral plastik.

Kakak tua jambul kuning terdaftar sebagai spesies terancam punah oleh Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam dan Sumber Daya Alam pada tahun 2007. Populasinya sudah tergolong rendah. Mungkin ada kurang dari 7.000 individu burung kakak tua tua jambul Kuning yang tersisa.

Lebih dari 10.000 burung beo, termasuk lories dan kakak tua, yang ditangkap dari alam di Halmahera Utara, Indonesia, setiap tahun untuk dipasok dalam negeri dan perdagangan satwa liar internasional Sekitar 40 persen dari burung mati selama proses penyelundupan ilegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com