Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pleno 7 Komisioner KY akan Tentukan Kelanjutan Kasus Sarpin

Kompas.com - 06/05/2015, 14:10 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman mengatakan bahwa kelanjutan penyidikan KY terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, bakal ditentukan melalui rapat pleno yang diikuti tujuh Komisioner. Menurut Eman, putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pasal yang dipermasalahkan dalam kasus Sarpin, tidak akan mempengaruhi penyidikan.

"Nanti akan diputuskan dalam pleno semua Komisioner. Kalau sekarang kami belum putuskan apa-apa," ujar Eman kepada Kompas.com, Rabu (6/5/2015). (Baca: Hakim Sarpin Kembali Mangkir dari Panggilan KY)

Menurut Eman, dalam waktu dekat, tujuh Komisioner akan berdiskusi dalam rapat pleno mengenai hasil akhir penyidikan tim panel KY yang sudah dibentuk sejak menerima laporan masyarakat.

Sebelumnya, Sarpin telah dua kali mangkir dari pemanggilan tim panel. Pada Kamis (2/4/2015) lalu, Sarpin diminta untuk hadir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Sarpin tidak memenuhi panggilan tersebut. (Baca: Hakim Sarpin Tak Akan Penuhi Panggilan KY)

Kemudian, pada Selasa (28/4/2015), Sarpin dipanggil untuk kali kedua, dan kembali tidak hadir. Selama penyidikan, tim panel KY telah memeriksa beberapa saksi yang diduga mengetahui mengenai mengenai laporan terhadap Sarpin. Beberapa di antaranya, pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi, pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, dan Ketua PN Jaksel. (Baca: Bagir Manan: Putusan Hakim Sarpin Nekat Benar!)

Putusan MK

Sementara itu, Eman membantah jika putusan MK soal penetapan tersangka yang masuk ke dalam obyek praperadilan dalam Pasal 77 KUHAP, berpengaruh dalam penyidikan terhadap Sarpin. Menurut Eman, putusan tersebut keluar setelah Sarpin diadukan ke KY.

"Tidak ada pengaruhnya. Kan jelas putusan MK itu keluar setelah Sarpin membuat putusan  dan diadukan. Jadi tidak ada hubungannya," kata Eman. (Baca: MK Putuskan Penetapan Tersangka Termasuk Obyek Praperadilan)

Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Sarpin ke KY pada Selasa (17/2/2015). Sarpin dinilai melanggar Pasal 8 dan Pasal 10 Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim saat ia memberikan putusan dalam praperadilan terhadap Komjen Budi Gunawan. Sarpin memutuskan bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Budi tidak sah secara hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com