Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Debat soal "Dissenting Opinion" dengan Ahli dari Kubu Agung Laksono

Kompas.com - 04/05/2015, 18:56 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim hukum DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, berdebat dengan ahli hukum administrasi negara I Gede Panca Astawa soal perbedaan pendapat hakim dalam putusan (dissenting opinion). Panca adalah ahli yang sengaja dihadirkan kubu Agung Laksono dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Berdasarkan pantauan di lokasi, semula Panca menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Partai Golkar bersifat konstitutif dan tidak bisa dibaca secara terpisah. Di samping itu, putusan Mahkamah Partai juga bersifat final dan mengikat sesuai diatur di dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Oleh sebab itu, menteri sebagai pejabat tata usaha negara tugasnya hanya mengesahkan saja (hasil putusan MPG) dan tidak boleh menafsirkan atau melebihkan. Apa adanya saja," kata Panca di PTUN, Senin (4/5/2015).

Mendengar pendapat Panca, Yusril kemudian bertanya kepada Guru Besar Universitas Padjajaran itu mengenai putusan hakim Mahkamah Partai.

"Ketika terdapat empat hakim, kalau dua absen, dua memutuskan, apakah itu dissenting opinion?" tanya Yusril.

Menurut Panca, di dalam putusan Mahkamah Partai Golkar memang ada dissenting opinion. Namun, hal itu tetap merupakan sebuah putusan yang dibuat majelis hakim.

"Memang dalam Mahkamah Partai Golkar terjadi perbedaan pendapat, itu tidak bisa memunafikan. Tetapi dengan sifatnya final dan mengikat, maka tetap ada keputusan. Majelis Partai Golkar tetap memberikan putusan tersebut," ujarnya.

Mendapat jawaban itu, Yusril kemudian menilai, putusan Mahkamah Partai itu bersifat rekomendasi dan bukan sebuah putusan. Sebab, ada perbedaan pendapat dalam putusan tersebut.

Sebelumnya dalam sidang Mahkamah Partai Golkar empat hakim mahkamah memiliki pendapat berbeda atas sengketa kepengurusan partai beringin. Dua anggota Mahkamah Partai Golkar yakni Muladi dan HAS Natabaya menyatakan tidak ingin berpendapat karena pengurus Golkar hasil Munas IX Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie kala itu tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan sela PN Jakarta Barat.

Langkah tersebut dianggap Muladi dan Natabaya sebagai sikap bahwa kubu Aburizal tidak ingin menyelesaikan perselisihan kepengurusan Golkar melalui Mahkamah Partai. Sehingga, Muladi dan Natabaya hanya mengeluarkan rekomendasi agar kubu pemenang dalam proses kasasi itu, tidak mengambil semuanya, merehabilitasi kader Golkar yang dipecat, mengakomodasi kubu yang kalah dalam kepengurusan, dan kubu yang kalah diminta untuk tidak membentuk partai baru.

Sementara anggota lain majelis Mahkamah Partai, Djasri Marin dan Andi Mattalatta, menilai bahwa Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar secara aklamasi digelar tidak demokratis. Djasri dan Andi menilai pelaksanaan Munas IX Jakarta jauh lebih terbuka, transparan, dan demokratis meskipun memiliki banyak kekurangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com