Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muladi Tolak Bersaksi di Sidang Konflik Golkar di PTUN

Kompas.com - 27/04/2015, 14:12 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Mahkamah Partai Golkar Muladi memilih tidak menghadiri sidang lanjutan sengketa Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Senin (27/4/2015). Ia menilai, tidak wajar apabila hakim Mahkamah Partai memberikan pernyataan di PTUN.

"Tidak sewajarnya apabila sebagai salah satu hakim MPG yang telah mengadili suatu perkara kemudian saya diminta hadir untuk didengar keterangangan di pengadilan TUN dalam kasus yang sama yang telah diputuskannya," kata Muladi berdasarkan surat yang dititipkan kepada kuasa hukum tergugat, Menteri Hukum dan HAM dan tergugat intervensi, Partai Golkar versi Munas Jakarta, OC Kaligis.

Muladi mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah menunjuk Mahkamah Partai Golkar sebagai forum utama dalam mengadili dan memutuskan sengketa kepengurusan Partai Golkar.

"Atas dasar inilah MPG bersidang dan keputusannya bersifat final dan mengikat," ujarnya. (Baca: Muladi Akui Keputusan Menkumham Terkait Konflik Golkar)

Muladi menegaskan, tidak benar jika Mahkamah Partai tidak mengambil putusan dalam persidangan lalu. Menurut dia, dua hakim, yakni dirinya dan HAS Natabaya menyatakan tidak memihak dan menyerahkan penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri.

"Sedangkan Jasri Marin dan Andi Matalata memenangkan atau mengabulkan gugatan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol sebagai kepengurusan yang sah," tegasanya. (Baca: Muladi: Kalau Terus Pecah, Golkar Pasti Jadi Dinosaurus)

Pada sidang sebelumnya, Senin (22/4/2015), hakim PTUN Teguh Satya Bhakti meminta agar Muladi dihadirkan dalam sidang untuk memberikan keterangan terkait putusan Mahkamah Partai Golkar beberapa waktu lalu. Permintaan hakim disetujui oleh kubu Aburizal dan kubu Agung.

Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Ace Hasan Syadzily berharap para saksi ahli yang dihadirkan Menkumham dapat memperkuat argumentasi bahwa kepengurusan Golkar yang sah adalah pimpinan Agung Laksono.

"Kami berharap saksi ahli tergugat dapat memperkuat argumentasi bahwa langkah yang diambil Menkumham dalam mengeluarkan SK pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar telah sesuai dengan UU Partai Politik," kata Ace, saat dihubungi, Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com