Seluruh fraksi Komisi III menyetujui perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang, namun dengan beberapa syarat dan catatan.
"Dewan Kehormatan untuk KPK ini ide yang sangat baik. Karena satu lembaga yang punya kewenangan kuat. Perlu satu komite etik. Nanti pemerintah tinggal lihat bagaimana usulan dari DPR," kata Yasonna, seusai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia yakin, komite etik ini tidak akan melemahkan KPK dalam melakukan tugas pemberantasan korupsi. Pemerintah menginginkan komite etik ini mengadopsi sistem yang serupa dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Setelah ada DKPP kan kinerja KPU dan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu justru membaik," jelas Yasonna.
Selain usulan mengenai komite etik dari Fraksi PKS, perwakilan fraksi lainnya juga memberikan beberapa masukan terkait perppu dan UU KPK ini di antaranya mengenai penghapusan batasan umur maksimal 65 tahun calon pimpinan di Perppu KPK untuk memasukkan Taufeiqurrahman Ruki yang telah berumur 68 tahun.
Ada pula masukan mengenai latar belakang pendidikan Johan Budi yang bukan dari bidang hukum. Sementara, beberapa fraksi meminta percepatan seleksi calon pimpinan KPK, karena periode pimpinan saat ini akan usai pada akhir 2015 mendatang.
Yasonna mengatakan, semua masukan dari anggota Komisi III DPR itu akan dipertimbangkan.
"Nantinya pembahasan revisi UU KPK ini kan akan ada kontrol masyarakat, ada diskusinya. Nanti kan semua pembahasannya terbuka untuk umum," kata Yasonna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.