Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Abraham-Bambang

Kompas.com - 22/04/2015, 13:49 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Badan Reserse Kriminal Polri melanjutkan pengusutan kasus yang menjerat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Ya, sudah waktunya kita tindaklanjuti. Kan sudah ada Kapolri baru," ujar Kabareskrim Komjen Budi Waseso di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Kamis (23/4/2015), penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Bambang. Ia akan diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Budi mengatakan, penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari Bambang. Pertanyaan itu, kata Buwas, sedianya diajukan pada pemeriksaan Bambang sebelumnya. Namun, Bambang tak hadir.

"Termasuk kelanjutan pemeriksaan Abraham Samad yang di Sulawesi Selatan. Kami sudah koordinasi untuk lanjutkan proses," ujarnya.

Budi juga membenarkan perkara Abraham soal "rumah kaca" di Bareskrim Polri bakal dilanjutkan. Dalam waktu dekat, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Abraham.

Ia mengaku tak khawatir dilanjutkannya kasus para pimpinan KPK nonaktif tersebut akan kembali menimbulkan gejolak di publik. Menurut dia, gejolak tersebut hanya karena pemberitaan yang berlebihan.

"Gejolak itu kan wartawan yang buat. Di kita sih biasa saja, santai-santai saja," ujar Buwas.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang Mahkamah Konstitusi 2010. Polisi juga menetapkan rekan Bambang bernama Zulfahmi sebagai tersangka.

Keduanya dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Sementara, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Samad disangka Pasal 264 ayat 1 subsider Pasal 266 ayat 1 KUHP atau Pasal 93 UU Nomor 24 Tahun 2013 karena pemalsuan dokumen.

Selain itu, Samad juga dilaporkan dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang. Samad disebut menggunakan fasilitas pimpinan KPK untuk melakukan lobi politik menjadi calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo pada masa Pilpres 2014 lalu. Status Samad dalam kasus itu masih saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com