Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Ambil Keputusan soal Perppu KPK Paling Lambat 25 April

Kompas.com - 20/04/2015, 15:12 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- DPR akan segera memutuskan apakah peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi diterima sebagai undang-undang atau tidak. Keputusan itu akan diambil dalam rapat paripurna DPR paling lambat pada 25 April 2015.

"Saya kira sudah ada kesepakatan dengan komisi III, ini harus ditentukan selambat-lambatnya tanggal 25 (April) karena ini kan sudah jalan," kata Yasonna usai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2015).

Ketua Komisi III Aziz Syamsudin menjelaskan, DPR memang harus bekerja cepat dalam membahas Perppu KPK ini. Sebab, Perppu harus diselesaikan sebelum DPR memasuki masa reses.

"Harus kami selesaikan maksimal pada sebelum penutupan masa sidang yakni 25 April 2015," kata Aziz.

Dalam rapat yang berlangsung hari ini, sebagian perwakilan fraksi di Komisi III masih mempermasalahkan substansi yang ada di Perppu KPK, seperti dihapusnya batasan umur untuk calon pimpinan KPK, hingga pimpinan yang tak memiliki latar belakang hukum.

Nantinya, Perppu KPK ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat panitia kerja Komisi III DPR sebelum diputuskan dalam paripurna. (baca: Menkumham Akui Batas Umur di Perppu KPK Dihapus demi Ruki)

"Saya bisa menggaris bawahi pandangan fraksi-fraksi bisa menerima. Namun dengan catatan-catatan yang nanti bisa dibahas dalam Panja," kata Aziz.

Perppu KPK diterbitkan Presiden Joko Widodo untuk mengangkat tiga pimpinan sementara KPK, yakni Taufiqurrahman Ruki, Johan Budi dan Indriarto Seno Adji. Ketiganya ditunjuk Presiden untuk mengisi kekosongan karena dua komisoner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Adapun satu pimpinan KPK lainnya, Busyro Muqqodas telah memasuki masa pensiun.

Dalam Pasal 29 huruf e Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002, diatur komisoner KPK sekurang-kurangnya berusia 40 tahun dan setinggi-tingginya berusia 65 tahun pada proses pemilihan.

Namun, peraturan tersebut dihapuskan dengan menambahkan peraturan baru di pasal 33A ayat (3) yang berbunyi: Calon anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kecuali huruf e yang berkaitan dengan syarat usia setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com