JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, meminta hakim menunda sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Permintaan itu disampaikan karena ia hadir tanpa didampingi oleh penasihat hukumnya.
Sebelum sidang dibuka, Sutan meminta majelis hakim mengundur sidang tersebut hingga kuasa hukumnya bisa hadir mendampinginya. "Sesuai dengan surat, mereka (kuasa hukum) minta ditunda sampai mereka selesai praperadilan," ujar Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Sutan meminta agar majelis hakim memperbolehkannya membacakan surat yang dititipkan oleh penasihat hukum. Ketua Majelis Hakim Tipikor Artha Theresia pun mempersilakan Sutan membacakan suratnya.
Dalam surat yang diatasnamakan Eggi Sudjana itu, penasihat hukum meminta majelis hakim mengundur sidang Sutan hingga kuasa hukum dapat mendampingi Sutan dalam persidangan. Eggi juga menyalahkan KPK atas mundurnya sidang praperadilan Sutan sehingga ia tidak dapat hadir dalam sidang perkara di Pengadilan Tipikor.
"PN Jaksel telah menunda sidang praperadilan dan menunda hingga 6 April. Penundaan karena saudara (KPK) tidak hadir tanpa kejelasan," kata Sutan membacakan surat tersebut.
Sutan menambahkan, pihaknya tidak menerima surat panggilan sidang di Pengadilan Tipikor. Ia menilai pengadilan telah melanggar tertib administrasi. "Hal ini menguatkan dugaan kami atas rencana jahat untuk menggagalkan praperadilan," ujar Sutan.
Setelah Sutan selesai membacakan suratnya, jaksa penuntut umum KPK meminta hakim untuk memberi kesempatan menanggapi. Namun, Hakim Artha menilai surat Sutan tidak perlu ditanggapi jaksa. "Surat ini jawaban atas pertanyaan majelis akan didampingi pengacara hukum atau tidak. Surat ini tidak perlu ditanggapi," kata Hakim Artha.
Oleh karena itu, Majelis Hakim sepakat mengundur sidang Sutan menjadi 13 April 2015. Jika saat itu Sutan kembali tak didampingi penasihat hukum, sidang tetap dilanjutkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.