Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Hambalang, Machfud Suroso Divonis Enam Tahun Penjara

Kompas.com - 01/04/2015, 14:23 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso. Ia dianggap melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

"Menyatakan terdakwa Mahfud Suroso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua," ujar hakim Sinung Hermawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menjatuhkan pidana 7,5 tahun penjara. Machfud juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Tak hanya itu, Machfud juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 36, 818 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan, maka harta benda Machfud akan dilelang untuk membayar uang pengganti.

"Apabila harta benda tidak cukup, akan diganti pidana dua tahun," kata hakim Sinung.

Menurut surat dakwaan, Machfud dan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor terus melakukan pendekatan yang gencar terhadap panitia pengadaan proyek sehingga Adhi-Wika memenangkan proses lelang tanpa adanya pelaksanaan proses lelang sebagaimana semestinya.

Adhi-Wika yang dipimpin oleh Teuku Bagus merupakan bentuk kerjasama operasi antara PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Nilai kontrak pembangunan proyek P3SON di Hambalang sebesar Rp 1,077 triliun.

Dalam pelaksanaan pembangunan proyek P3SON Hambalang, KSO Adhi-Wika telah menerima pembayaran dan Kemenpora sebesar Rp 453.274.231.090,45. Sebagian dana tersebut digunakan untuk membayar PR DCL sebesar Rp 171.580.224.894.

Machfud juga disebut menerima pembayaran dari PT Adhi Karya Divisi Konstruksi I sebesar Rp 12,5 miliar. Namun, dari sejumlah uang yang diterima Machfud untuk proyek Hambalang, hanya sebesar Rp 89,150 miliar yang digunakan sebagaimana mestinya.

Adapun sisanya dibagi-bagi oleh Machfud untuk sejumlah pihak untuk memuluskan keterlibatan PT DCL dalam proyek itu.

Atas perbuatannya, Machfud dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com