Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/03/2015, 15:07 WIB


Oleh: Didik Supriyanto

JAKARTA, KOMPAS - Demi kemandirian partai politik, bantuan keuangan dari negara perlu ditingkatkan. Namun, jika langsung digelontor Rp 1 triliun, partai justru akan terperosok. Oleh karena itu, diperlukan metode tepat untuk menentukan besaran bantuan keuangan tersebut.

Undang-Undang Partai Politik (UU No 2/2008) dan perubahannya (UU No 2/2011) menyebut tiga sumber keuangan partai politik: iuran anggota, sumbangan individu dan badan usaha, serta bantuan negara. Bantuan negara berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk partai tingkat nasional dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk partai tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Undang-undang menentukan kriteria partai yang berhak mendapat bantuan, yaitu partai yang memiliki kursi di DPR/DPRD. Mereka mendapatkan bantuan sesuai dengan perolehan suara masing-masing. Sampai di sini UU No 2/2008 juncto UU No 2/2011 tidak menyebut berapa jumlah bantuan negara dan bagaimana metode penghitungannya. Pengaturan soal ini diserahkan kepada peraturan pemerintah.

Peraturan Pemerintah tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (PP No 5/2009) dan perubahannya (PP No 83/2012) merumuskan formula untuk menentukan besaran bantuan. Ini bunyinya: "Besaran bantuan per suara peraih kursi DPR/DPRD ditentukan oleh besaran APBN/APBD periode sebelumnya dibagi perolehan suara partai politik yang memperoleh kursi DPR/DPRD periode sebelumnya".

Atas dasar formula itu, sembilan partai peraih kursi DPR hasil Pemilu 2009 mendapat bantuan Rp 108 per suara; sedangkan nilai per suara partai peraih kursi DPRD berbeda-beda untuk setiap daerah. Total uang yang diterima sembilan partai peraih kursi DPR Rp 9,2 miliar. Bantuan Rp 108 per suara itu jika dikonversikan ke 10 partai peraih kursi DPR hasil Pemilu 2014 mencapai Rp 13,2 miliar (Kompas, 10/3/2015).

Kebutuhan partai

Para pengurus partai mengeluh, bantuan sebesar itu sangat kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan partai. Namun, seberapa kecilnya bantuan itu, tidak pernah jelas. Sebab, partai juga tidak pernah memublikasikan laporan keuangan mereka. Jika pun ada, angkanya diragukan karena laporan keuangan itu tak disertai bukti-bukti transaksi.

Sebagai perbandingan, Selandia Baru sama sekali tidak memberi bantuan partai; sebaliknya Uzbekistan, negara menangung semua pengeluaran partai. Inggris, Italia, dan Australia, negara membantu 30 persen kebutuhan partai; lalu Austria, Swedia, dan Meksiko, negara membantu 70 persen kebutuhan partai. Sementara Perancis, Denmark, dan Jepang, negara menyumbang 50 persen kebutuhan partai.

Jadi, pengetahuan tentang berapa kebutuhan dana partai per tahun sangat penting agar negara bisa membuat kebijakan tepat untuk menentukan jumlah bantuan. Selama hal itu tidak diketahui, selama itu juga kebijakan penetapan jumlah bantuan hanya menebak-nebak, sehingga berapa pun yang ditetapkan akan selalu dipersoalkan.

Mengacu pada hasil penelitian Veri Junaidi dkk (Anomali Keuangan Partai Politik, Perludem dan Kemitraan, 2011), Partai Amanat Nasional (PAN) perlu dana Rp 52,1 miliar per tahun. Rinciannya: operasional sekretariat Rp 1,4 miliar, perjalanan dinas Rp 8,2 miliar, konsolidasi organisasi Rp 8,2 miliar, pendidikan politik dan kaderisasi Rp 33,7 miliar, dan unjuk publik Rp 6,7 miliar. Dengan 6.273.462 suara yang diraih pada Pemilu 2009, PAN menerima bantuan Rp 677 juta per tahun. Jika dibandingkan, bantuan negara yang diterima PAN per tahun sesungguhnya hanya 1,32 persen dari total kebutuhan partai per tahun.

Angka 1,32 persen tentu juga berlaku untuk partai lain. Sementara angka ini yang bisa dipegang, sebab tidak ada dokumen atau hasil penelitian lain yang menunjukkan total kebutuhan partai per tahun. Yang jelas, angka itu memang mengonfirmasi keluhan para pengurus partai politik bahwa bantuan negara selama ini memang sangat kecil.

Peningkatan bertahap

Jika memang bantuan keuangan partai selama ini hanya 1,32 persen dari total kebutuhan per tahun, menaikkan jumlah bantuan memang merupakan tuntutan logis. Pertanyaannya adalah sampai seberapa banyak negara akan membantu partai dari total dana yang dibutuhkan per tahun dan bagaimana mencapainya?

Sebagai kebijakan awal saya usulkan agar bantuan negara ke partai politik ditetapkan maksimal 30 persen dari total kebutuhan partai. Angka ini bisa dievaluasi setiap lima tahun, bisa dinaikkan lagi, atau malah diturunkan, sesuai kinerja partai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com