JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyesalkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang mengakui kepengurusan Partai Golkar pimpinan Agung Laksono. Menurut dia, pemerintahan Joko Widodo sudah berbuat sewenang-wenang.
"Ini persis zaman otoriter dulu saat partai dipecah belah untuk kepentingan politik pemerintah," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Fadli menilai, keberpihakan pemerintah terhadap Golkar kubu Agung sudah terlihat sejak lama. Salah satunya, kata Fadli, adalah saat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdjianto mengintervensi masalah waktu dan tempat penyelenggaraan munas kubu Aburizal.
Menko Polhukam saat itu meminta Golkar untuk tidak menyelenggarakan munas di Bali pada bulan Desember 2014 karena akan mengganggu wisatawan. Saat kubu Aburizal tetap mengadakan munas tersebut, Tedjo meminta pihak kepolisian setempat tak memberikan izin. (Baca: Menko Polhukam: Silakan Munas Golkar di Bali, tetapi Jangan Desember)
"Saya kira gejala ini sudah kelihatan dari awal," ujar Fadli.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mendukung kubu Aburizal melanjutkan upaya hukum untuk mengoreksi keputusan Menkumham. Fadli mengingatkan Menkumham untuk tidak mengeluarkan surat keputusan pengesahan kubu Agung selama proses hukum berjalan. (Baca: Laporkan Kubu Agung ke Bareskrim Polri, Idrus Ditemani Seratusan Orang)
"Kalau itu (kubu Agung) disahkan karena kewenangan Menkumham, ini jelas menodai dan menginjak-injak demokrasi," ujarnya.
Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya memutuskan mengakui kepengurusan kubu Agung Laksono berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar. (Baca: Aburizal: Keputusan Menkumham Cederai Keadilan dan Demokrasi)
Setelah diakui pemerintah, Menkumham meminta Agung segera menyusun kepengurusan Partai Golkar dan menyerahkannya ke Kemenkumham untuk disahkan. Agung wajib memberi ruang kepada semua kader Partai Golkar dan DPP Partai Golkar yang memenuhi kriteria. (Baca: Menkumham Minta Agung Susun Kepengurusan Golkar untuk Disahkan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.