Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Sebut Pemerintahan Jokowi Otoriter Akui Golkar Kubu Agung

Kompas.com - 11/03/2015, 12:31 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyesalkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang mengakui kepengurusan Partai Golkar pimpinan Agung Laksono. Menurut dia, pemerintahan Joko Widodo sudah berbuat sewenang-wenang.

"Ini persis zaman otoriter dulu saat partai dipecah belah untuk kepentingan politik pemerintah," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Fadli menilai, keberpihakan pemerintah terhadap Golkar kubu Agung sudah terlihat sejak lama. Salah satunya, kata Fadli, adalah saat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdjianto mengintervensi masalah waktu dan tempat penyelenggaraan munas kubu Aburizal.

Menko Polhukam saat itu meminta Golkar untuk tidak menyelenggarakan munas di Bali pada bulan Desember 2014 karena akan mengganggu wisatawan. Saat kubu Aburizal tetap mengadakan munas tersebut, Tedjo meminta pihak kepolisian setempat tak memberikan izin. (Baca: Menko Polhukam: Silakan Munas Golkar di Bali, tetapi Jangan Desember)

"Saya kira gejala ini sudah kelihatan dari awal," ujar Fadli.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mendukung kubu Aburizal melanjutkan upaya hukum untuk mengoreksi keputusan Menkumham. Fadli mengingatkan Menkumham untuk tidak mengeluarkan surat keputusan pengesahan kubu Agung selama proses hukum berjalan. (Baca: Laporkan Kubu Agung ke Bareskrim Polri, Idrus Ditemani Seratusan Orang)

"Kalau itu (kubu Agung) disahkan karena kewenangan Menkumham, ini jelas menodai dan menginjak-injak demokrasi," ujarnya.

Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya memutuskan mengakui kepengurusan kubu Agung Laksono berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar. (Baca: Aburizal: Keputusan Menkumham Cederai Keadilan dan Demokrasi)

Setelah diakui pemerintah, Menkumham meminta Agung segera menyusun kepengurusan Partai Golkar dan menyerahkannya ke Kemenkumham untuk disahkan. Agung wajib memberi ruang kepada semua kader Partai Golkar dan DPP Partai Golkar yang memenuhi kriteria. (Baca: Menkumham Minta Agung Susun Kepengurusan Golkar untuk Disahkan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com