JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar akan menggunakan hasil Munas Riau pada 2009 lalu untuk mengikuti pilkada serentak pada akhir 2015 mendatang. Pasalnya, hingga kini dualisme di partai beringin itu tak kunjung usai, dan baik kubu Aburizal Bakrie maupun kubu Agung Laksono belum mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Kementerian Hukum dan HAM pada 5 Februari lalu. Surat yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly itu menjelaskan, kepengurusan Munas Riau adalah yang diakui.
"Artinya, sampai saat ini kepengurusan yang terakhir adalah dibawah pimpinan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham," kata Ade dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Ade yang berada di kubu Aburizal ini menjelaskan, nantinya KPU akan berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM menyangkut semua parpol yang akan mengikuti pilkada, termasuk Partai Golkar. Jika sampai surat itu dikirim belum ada satupun kubu yang disahkan, maka KPU akan menggunakan kepengurusan Munas Riau.
"Pak Idrus sudah mengecek ke KPU," ujarnya.
Seperti diketahui, langkah terakhir dua kubu untuk menyelesaikan dualisme melalui Mahkamah Partai juga tak kunjung menghasilkan perdamaian Majelis Mahkamah Partai Golkar telah mengeluarkan putusan berbeda terkait dualisme kepengurusan partai beringin itu. Dua hakim, yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta, memutuskan menerima kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono.
Adapun Muladi dan HAS Natabaya hanya memberikan putusan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh kubu Aburizal Bakrie di Mahkamah Agung. Kubu Agung Laksono merasa putusan Mahkamah Partai Golkar telah mengesahkan kepengurusannya dan selanjutnya mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkumham. Adapun kubu Aburizal Bakrie yang menilai Mahkamah Partai Golkar mempersilakan proses pengadilan diteruskan kini mendaftarkan gugatan baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.