Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Geledah Ruang Kemenristek Terkait Korupsi Bus Listrik

Kompas.com - 04/03/2015, 15:24 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah sejumlah ruangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di lantai 19-22 Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015). Penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan bus listrik di Kemenristek dan Dikti.

Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes (Pol) Samudi mengatakan, ruangan yang digeledah antara lain ruangan Deputi Pendayagunaan Teknologi dan ruang Biro Umum Kemenristek dan Dikti. Hingga pukul 14.15 WIB, proses penggeledahan tersebut masih berlangsung.

"Kita hendak menyasar dokumen perencanaan dan dokumen kontrak pada saat pembelian bus listrik itu. Itu salah satu alat bukti," ujar Samudi ketika dihubungi, Rabu siang.

Menurut Sumadi, dokumen tersebut menjelaskan kenapa jumlah bus listrik tidak sesuai dengan kontrak awal. Kontrak antara Kementerian Riset dan Teknologi (kini Kemenristek dan Dikti) semestinya mengadakan 11 unit bus listrik. Namun, pemenang tender PT SAP hanya menyerahkan 8 unit.

Sumadi menyebutkan, pengadaan bus listrik semestinya rampung pada Desember 2013. Namun, pada batas waktu tersebut, pemenang tender tidak dapat memenuhinya. Pemenang tender hanya mendatangkan komponen bus. PT SAP baru dapat menyelesaikan pengadaan pada Juni 2014, itupun hanya 8 unit.

"Kami memperkirakan kerugian negara yang diakibatkan mencapai sekitar Rp 5 miliar," ujar Sumadi.

Kini penyidik Polri telah menetapkan pria bergelar doktor berinisial P menjadi tersangka. P punya peran sebagai pejabat pembuat komitmen di dalam pengadaan bus listrik yang dikerjakan pada tahun anggaran 2013 tersebut.

Saat dugaan tindak pidana terjadi, P menjadi Pelaksana Tugas Asisten Deputi Iptek Bidang Pendayagunaan Kemenristek dan Dikti. P dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Ralat:

Redaksi telah mengganti judul "Polisi Geledah Kantor BPPT Terkait Korupsi Bus Listrik" dan isi artikel tersebut untuk menghindari kesalahan persepsi tentang kasus tersebut. Kasus ini menyangkut dugaan korupsi di lingkup Kemenristek dan Dikti, bukan BPPT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com