Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menunggu Akhir Ketegangan di KPK

Kompas.com - 03/03/2015, 15:00 WIB


Oleh: Kaerudin

JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (2/3/2015), mengumumkan melimpahkan pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Pengumuman pelimpahan kasus itu disertai pernyataan kalah dari Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.

Sebenarnya tak ada yang salah dengan langkah KPK melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi, pada 16 Februari, menyatakan, penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah karena dia bukan penyelenggara negara dan penegak hukum. Sementara subyek hukum yang boleh diusut KPK, sesuai undang-undang, adalah penegak hukum dan penyelenggara negara.

Putusan praperadilan tidak menghilangkan perkara dugaan korupsi yang disangkakan kepada Budi Gunawan. Dengan demikian, kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya tetap dianggap ada dan harus diusut. Persoalannya, hakim Sarpin Rizaldi dalam putusannya menyatakan, KPK dinyatakan tak sah mengusut kasus Budi Gunawan.

Kriminalisasi

Keputusan KPK melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung tak bisa hanya dilihat sebagai bagian dari penyelesaian hukum setelah putusan praperadilan. Pelimpahan kasus ini juga perlu dilihat dalam rangkaian kasus Budi Gunawan, mulai dari penetapannya menjadi tersangka oleh KPK hingga penetapan tersangka dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, oleh polisi.

Abraham ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana administrasi kependudukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat. Abraham, belakangan, juga ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan KPK dalam kaitan dugaan pertemuannya dengan sejumlah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menjelang Pemilu Presiden 2014.

Sementara itu, Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan memerintahkan kesaksian palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kota Waringin Barat. Bambang ditetapkan sebagai tersangka atas pelaporan politikus PDI-P, Sugianto Sabran.

Polisi juga sempat membidik penyidik KPK sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api yang melewati masa izinnya. Polisi juga kembali mengusut penyidik KPK, Novel Baswedan, sebagai tersangka kasus penganiayaan saat dirinya masih bertugas di Polres Bengkulu di tahun 2004.

Keputusan Presiden Joko Widodo menunjuk tiga pelaksana tugas komisioner KPK, yaitu Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi SP, pada 18 Februari lalu belum menyelesaikan masalah. Polri masih terus memanggil sejumlah pejabat struktural KPK untuk diperiksa. Pemanggilan ini bagian tak terpisahkan setelah polisi menetapkan Abraham dan Bambang sebagai tersangka.

Tegang

Kondisi di atas membuat para pegawai KPK lebih banyak menggelar rapat mengantisipasi apa yang terjadi berikutnya jika ada lagi pejabat lembaga ini yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kondisi ini membuat suasana kerja di KPK berubah. Jika sebelumnya setiap hari selalu ada up date informasi mengenai pemeriksaan saksi ataupun tersangka oleh KPK yang dilakukan juru bicara KPK, praktis kini kegiatan itu tak ada lagi. Johan Budi SP yang sebelumnya hampir setiap sore menyampaikan informasi ke media, dalam kapasitasnya sebagai juru bicara, kini sudah jarang melakukannya.

Para penyidik KPK juga dalam situasi yang tegang. Apalagi, sempat beredar kabar bahwa polisi mempermasalahkan kepemilikan senjata api mereka yang izinnya telah kedaluwarsa. Para penyidik KPK yang tercatat sebagai pemilik senjata api itu sempat hendak dijadikan tersangka meski Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, seusai dilantik Presiden, langsung bertemu dengan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Badrodin Haiti dan menjelaskan bahwa masalah senjata api ini hanyalah soal administrasi.

Namun, praktis, situasi seperti ini membuat penyidik KPK kini tak lagi bekerja optimal.

Meski demikian, KPK tetap berusaha melakukan penyidikan terhadap para tersangka lainnya. Akhir pekan lalu, misalnya, KPK menahan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu. Pada pekan yang sama, KPK menahan mantan direksi Pertamina Suroso Atmo Martoyo dan pengusaha Willy Sebastian Liem, dua tersangka kasus Innospec.

Di level struktural KPK, para pejabat KPK juga menghadapi ancaman yang sama. Direktur Penyidikan, Direktur Penyelidikan, dan Direktur Pengaduan Masyarakat terancam dijadikan tersangka. Mereka sudah beberapa kali mendapatkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi dari kepolisian. Apakah status saksi ini bisa menjadi tersangka, itu pula yang menjadi bahasan sehari-hari di KPK.

Sepekan terakhir, kesibukan pimpinan KPK juga meningkat. Mereka bertemu Presiden, Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti, Jaksa Agung HM Prasetyo, hingga Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso. Pertemuan itu tentu saja membahas situasi ketegangan yang terjadi pasca penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka. Hasilnya, kasus Budi Gunawan dilimpahkan ke kejaksaan. Selanjutnya, kejaksaan berencana melimpahkannya ke Bareskrim Mabes Polri, karena mereka pernah menyelidiki kasus ini.

Ujung pengusutan kasus Budi Gunawan memang belum jelas. Namun, satu hal yang pasti, di era Presiden Joko Widodo, KPK menyatakan kalah mengusut kasus dugaan korupsi petinggi kepolisian. Sekarang, setelah pernyataan kalah itu disampaikan, apa yang akan terjadi dengan KPK? Kita lihat bersama setelah ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com