Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abraham Samad Kembali Jadi Tersangka, KPK Beri Bantuan Hukum

Kompas.com - 28/02/2015, 11:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, biro hukum KPK akan memberikan bantuan hukum kepada Ketua nonaktif KPK Abraham Samad yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus baru.

Badan Reserse Kriminal Polri kembali menetapkan Abraham sebagai tersangka. Kali ini Abraham dijerat dengan sangkaan penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan KPK yang dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Muhammad Yusuf Sahide pada akhir Januari 2015.

"KPK akan memberi bantuan hukum dari Biro Hukum," ujar Johan melalui pesan singkat, Sabtu (28/2/2015).

Saat dihubungi, kuasa hukum Abraham, Dadang Trisasongko, mengaku bahwa timnya hanya menangani perkara Abraham dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Ia lantas menyerahkan kewenangan kepada pimpinan KPK dan biro hukum.

"Saya lebih baik menyerahkan pada sikap pimpinan KPK saat ini. Ini karena perbuatan hukum yang disangkakan terjadi pada saat AS menjabat sebagai komisioner KPK," kata Dadang.

Sebelumnya, Polda Sulselbar juga telah menetapkan Abraham sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Menurut Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti, pemeriksaan Abraham atas dua kasus tersebut dapat dilakukan secara bersama-sama.

"Semuanya bisa saja dilakukan bersama-sama, tapi mungkin sementara ini yang di Sulselbar dahulu," ujar Badrodin.

Yusuf Sahide melapor ke Bareskrim Polri soal pertemuan Abraham dengan Plt Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelang Pemilu Presiden 2014 lalu. Menurut dia, pertemuan keduanya membahas kesepakatan mengenai proses hukum yang menjerat politisi PDI-P Emir Moeis.

Abraham dituduh menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan KPK untuk membarter kasus itu dengan keinginannya menjadi calon wakil presiden bagi Jokowi. Dalam sebuah jumpa pers, Hasto menyebutkan, Abraham menawarkan keringanan hukuman bagi Emir asalkan dipilih menjadi pendamping Jokowi.

Penyidik Polri menilai, pertemuan Abraham dengan petinggi partai politik memenuhi unsur pidana, yakni Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal itu menyebutkan, "Pimpinan KPK dilarang, mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun". Pertemuan Abraham dengan petinggi partai politik itu dinilai tidak hanya pelanggaran etika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com