Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Hakim Sarpin Dinilai Ganggu Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 24/02/2015, 09:24 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengatakan, putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan akan memberi dampak yang besar terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ia memperkirakan, ke depannya, KPK hanya akan sibuk mengurusi gugatan para tersangka dibanding mengungkap kasus-kasus korupsi.

"Putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam praperadilan jelas menghambat penyelidikan. Semua tersangka akan menggugat KPK ke pengadilan. Ini efek 'bola salju' bagi KPK," ujar Emerson kepada Kompas.com, Selasa (24/2/2015).

Efek bagi KPK tersebut, menurut Emerson, terbukti dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Ia menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada periode 2012-2013. (Baca: Suryadharma Ali: Betapa Sakitnya Dijadikan Tersangka...)

Menurut Emerson, jika KPK terus disibukkan dengan gugatan praperadilan, dipastikan penanganan kasus korupsi akan semakin berkurang kuantitasnya. Waktu penyidikan yang dibutuhkan penyidik KPK juga akan semakin panjang.

Emerson mengatakan, saat ini dibutuhkan tindakan cepat dari Mahkamah Agung untuk menilai sah atau tidaknya putusan hakim Sarpin dalam praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Baca: Para Tersangka Ikut Ajukan Praperadilan, Putusan Hakim Sarpin Harus Dikoreksi Secepatnya)

Menurut Emerson, praperadilan bagi penetapan tersangka tidak hanya akan menghambat proses hukum di bidang korupsi saja, tetapi juga akan menghambat proses hukum pada perkara hukum lainnya, baik yang ditangani kepolisian maupun kejaksaan.

"Bagi KPK, ini sudah jatuh tertimpa tangga. Kalau MA tidak segera ambil inisiatif, belasan kasus korupsi di KPK akan terhambat proses penyidikannya," kata Emerson.

Dalam putusannya, hakim Sarpin menilai penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. (Baca: Ketua KY: Putusan Praperadilan Budi Gunawan Mengkhawatirkan)

Hakim Sarpin menganggap permohonan tim pengacara Budi Gunawan termasuk dalam obyek praperadilan. Pihak Budi mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. (Baca: Hakim Anggap Permohonan Budi Gunawan Termasuk Obyek Praperadilan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan Karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan Karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' di Pilkada Jakarta

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" di Pilkada Jakarta

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com