Sebelumnya, hakim Sarpin Rizaldi, telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Budi terhadap penetapan tersangka oleh KPK. Hakim menyatakan penetapan tersangka Budi tidak sah secara hukum.
"Setelah kami terima, kami akan lakukan rapat antara pimpinan KPK dengan biro hukum untuk menentukan langkah terkait," kata pelaksana tugas Komisioner KPK, Johan Budi, saat mengunjungi Kejaksaan Agung, Senin (23/2/2015).
Sebelumnya, Kepala Humas PN Jaksel I Made Sutrisna menegaskan, PN Jaksel tidak akan menerima kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi atas putusan sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
"Kami akan mengeluarkan surat penetapan permohonan kasasi atas praperadilan tidak dapat diterima," ujar Made saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/2/2015) pagi.
Menurut Sutrisna, PN Jaksel bersikap demikian karena proses sidang praperadilan tidak dapat diajukan ke tahap kasasi. Artinya, putusan praperadilan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak yang kalah dalam sidang praperadilan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.