Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim: Saya Tidak Intervensi Kasus Abraham Samad

Kompas.com - 17/02/2015, 18:45 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan bahwa dia tidak mengintervensi kasus hukum Ketua KPK Abraham Samad yang tengah diusut oleh para penyidiknya. Pria yang populer dengan sapaan Buwas itu mengatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik. Mereka baru memberikan laporan kepada Kabareskrim jika ada temuan atau peningkatan proses hukum.

"Semuanya kewenangan penyidik. Saya tidak intervensi kasus AS," ujar Buwas di Kompleks Mabes Polri, Selasa (17/2/2015).

Kasus Abraham yang tengah diselidiki oleh penyidik Bareskrim sendiri baru memasuki tahap gelar perkara pertama. Namun, gelar perkara tersebut belum masuk ke peningkatan status Abraham menjadi tersangka. Abraham sendiri belum dipanggil dalam kasus itu.

"Kasus 'Rumah Kaca Abraham Samad' belum ditetapkan sebagai tersangka. Kalau yang pemalsuan dokumen sudah, di Polda Sulselbar," lanjut Buwas.

Saat ditanya perihal kemungkinan Abraham mengajukan praperadilan jika ditetapkan jadi tersangka, Buwas mengapresiasi langkah itu. Menurut Buwas, segala proses hukum yang ditempuh seseorang harus tetap dihormati.

Diberitakan, Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide melaporkan Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri Senin (26/1/2015) lalu. Yusuf melaporkan pertemuan Abraham dengan petinggi PDI Perjuangan sepanjang 2014. Barang bukti yang digunakan berupa satu bundel cetak dokumen dari situs Kompasiana dengan judul "Rumah Kaca Abraham Samad" tanggal 17 Januari 2015.

Pelapor menduga pertemuan tersebut berisi kesepakatan mengenai proses hukum yang melibatkan politisi PDI-P Emir Moeis. Kesepakatan itu terkait keinginan Abraham untuk menjadi calon wakil presiden untuk mendampingi Joko Widodo.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie menegaskan, penyidik menganggap pertemuan Abraham dengan Hasto Kristiyanto telah memenuhi unsur pidana, yakni Pasal 36 ayat (1) juncto Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (Baca: Polri Anggap Pertemuan Abraham Samad dan Hasto Masuk Unsur Pidana)

Namun, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar atas dugaan pemalsuan dokumen. Penyidik melihat perkara tersebut sudah cukup bukti. Adapun barang bukti yang disita berupa kartu keluarga (KK), KTP Feriyani Lim, dan paspor Feriyani Lim yang diduga palsu. (Baca: Abraham Samad Resmi Jadi Tersangka)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com