Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paloh Berharap Jokowi Bertindak Cepat untuk Cegah Kekosongan Pimpinan KPK

Kompas.com - 17/02/2015, 18:31 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, Presiden Joko Widodo harus mengambil tindakan cepat untuk mencegah kekosongan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah Ketua KPK Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Paloh, jika perlu, Jokowi harus mengeluarkan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu) untuk mencegah kekosongan pimpinan KPK. (Baca: Abraham Samad Resmi Jadi Tersangka)

"Enggak boleh ada kekosongan. Harus segera diambil suatu tindakan. Kalau memang harus dikeluarkan perppu, saran kita harus dikeluarkan," kata Paloh, seusai menemui Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Terkait ditetapkannya Abraham Samad sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar, Paloh mengatakan, hal itu harus dihormati. Ia menilai, penetapan status tersangka kepada Abraham merupakan bukti bahwa hukum tidak pandang bulu.

"Apa pun proses hukum kita hormati. Kalau enggak, negara ini enggak kita hargai sebagai negara hukum. Konsekuensi hukum bisa berlaku bagi siapa saja, baik kepada penegak hukum itu sendiri," ujarnya.

Dengan status Abraham sebagai tersangka, kini dua dari empat pimpinan KPK berstatus  tersangka. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian perintah kepada saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat pada 2010.

Dua pimpinan lain di KPK, yakni Zulkarnain dan Adnan Pandu Pradja, telah dilaporkan ke polisi atas kasus berbeda. Satu posisi pimpinan KPK masih kosong setelah habisnya masa jabatan Wakil Ketua KPK Buysro Muqoddas.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar telah menetapkan Abraham sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Penetapan tersangka itu terhitung sejak 9 Februari 2015. Penyidik menetapkan Abraham sebagai tersangka karena telah memiliki alat bukti cukup, yakni kartu keluarga (KK), KTP Feriyani Lim, dan paspor Feriyani yang diduga palsu. Sejauh ini, penyidik Polda Sulselbar telah memeriksa 23 orang saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kerja Sama dengan PKS di Pilkada Jakarta, Nasdem: Bisa Iya, Bisa Tidak

Soal Kerja Sama dengan PKS di Pilkada Jakarta, Nasdem: Bisa Iya, Bisa Tidak

Nasional
Dukung Ridwan Kamil, Projo: Dalam Sejarah, Petahana Selalu Kalah Pilkada DKI Jakarta

Dukung Ridwan Kamil, Projo: Dalam Sejarah, Petahana Selalu Kalah Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Nasional
Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Nasional
Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Nasional
Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas 'Hacker'

Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas "Hacker"

Nasional
Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Nasional
KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

Nasional
Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Nasional
Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Nasional
Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan 'Bypass'

Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan "Bypass"

Nasional
Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Nasional
Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Nasional
MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com