Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melebar, Saksi Budi Gunawan Mengungkit Kasus Lain yang Sudutkan KPK

Kompas.com - 10/02/2015, 17:30 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Tim pengacara Budi Gunawan dianggap melenceng dari pokok persoalan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015). Pihak Budi menghadirkan saksi yang dianggap keterangannya tidak terkait dengan gugatan.

Pengacara Budi menghadirkan Hendy F Kurniawan, mantan penyidik KPK, yang bekerja dari Maret 2008 sampai Oktober 2012 di lembaga antikorupsi itu. Dalam kesaksiannya, Hendy menyebut KPK pernah menetapkan tersangka tanpa dua alat bukti. 

"KPK pernah melakukan penetapan tersangka tanpa dua alat bukti, sekitar Oktober 2012," kata Hendy dalam sidang tanpa menyebut kasus apa yang dimaksud.

Hendy mengaku, awalnya dia menyelidiki langsung kasus tersebut. Namun, karena diperintahkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti yang cukup oleh petinggi KPK, Hendy dan beberapa rekan satu timnya akhirnya memutuskan untuk mundur dari KPK.

"Ini menyangkut kredibilitas KPK. Saya pernah bekerja di sana," ujarnya.

Pengacara Budi Gunawan, Maqdir Ismail, menambahkan, sempat terjadi perdebatan antara saksi dan pejabat KPK terkait penetapan tersangka tanpa cukup alat bukti itu.

"Ada pertengkaran antara saksi dengan pimpinan KPK yang ada sekarang. Ada tindakan semena-mena menurut kami," ujar Maqdir.

Sempat terjadi perdebatan dalam persidangan mengenai kesaksian Hendy. Pihak KPK keberatan karena kesaksian Hendy tidak terkait dengan dalil pihak Budi.

KPK meminta agar pemohon menghadirkan saksi yang terkait dengan perkara Budi Gunawan. Pasalnya, Hendy sudah keluar dari KPK sejak 2012 atau sebelum KPK menangani perkara Budi. Hendy tidak terlibat dalam penanganan perkara calon kepala Polri itu.

Katarina M Girsang, salah satu pengacara KPK, mengatakan, pihaknya meminta agar tidak ada opini dalam persidangan yang menggeneralisasi semua kasus. Ia tidak ingin kasus lain dianggap sama dengan kasus Budi Gunawan.

"Ini sangat tidak relevan," kata Katarina.

Namun, pihak Budi Gunawan merasa ada kaitan keterangan Hendy dengan pokok permohonan pihaknya. Meski belum ada pemeriksaan terhadap Budi, mereka merasa bahwa penetapan tersangka kliennya juga tanpa bukti.

Setelah kedua pihak berdebat, hakim Sarpin Rizaldi menyatakan sependapat dengan pihak KPK. Ia meminta agar tidak ada pertanyaan dan kesaksian yang tidak terkait dengan dalil pemohon.

Hendy adalah salah satu dari empat saksi yang dihadirkan kuasa hukum Budi dalam sidang lanjutan praperadilan Budi hari ini. Selain Hendy, saksi yang dihadirkan adalah personel polisi, Irsan, Budi Wibowo, dan Pelaksana Tugas Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan hari ini beragendakan pembuktian pihak Budi atas dalil-dalil praperadilan yang disampaikan dalam sidang pada Senin (9/2/2015) kemarin. Hakim memberikan waktu dua hari, yakni Selasa dan Rabu, untuk pembuktian.

Adapun pembuktian kuasa hukum KPK baru akan digelar pada sidang lanjutan pada Kamis (12/2/2015) dan Jumat (13/2/2015) yang akan datang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keberhasilan UU KIA dan Tantangan DPR Sahkan UU Perlindungan PRT

Keberhasilan UU KIA dan Tantangan DPR Sahkan UU Perlindungan PRT

Nasional
Pemerintah Indonesia-Azerbaijan Komitmen Kembangkan Inovasi Pelayanan Publik

Pemerintah Indonesia-Azerbaijan Komitmen Kembangkan Inovasi Pelayanan Publik

Nasional
DPR Akan Panggil Menag Yaqut, Garuda, dan Menkes Buntut Pelayanan Haji 2024 Buruk

DPR Akan Panggil Menag Yaqut, Garuda, dan Menkes Buntut Pelayanan Haji 2024 Buruk

Nasional
Ingatkan Polisi, Jokowi: Rakyat Melihat Seluruh Gerak-gerik Polri

Ingatkan Polisi, Jokowi: Rakyat Melihat Seluruh Gerak-gerik Polri

Nasional
Hari Bhayangkara ke-78 di Monas, Prabowo Hadir meski Baru Saja Dioperasi

Hari Bhayangkara ke-78 di Monas, Prabowo Hadir meski Baru Saja Dioperasi

Nasional
Penyidik Digugat Pihak Hasto, KPK: Kami Profesional dalam Bertugas

Penyidik Digugat Pihak Hasto, KPK: Kami Profesional dalam Bertugas

Nasional
Selain Andika, PDI-P Siapkan Risma di Pilkada Jakarta

Selain Andika, PDI-P Siapkan Risma di Pilkada Jakarta

Nasional
Pemerintah Buka Lowongan CPNS di IKN untuk 2.000 Putra-Putri Daerah Kalimantan

Pemerintah Buka Lowongan CPNS di IKN untuk 2.000 Putra-Putri Daerah Kalimantan

Nasional
KIP Kuliah Terdampak Peretasan PDN, Pemerintah Minta Mahasiswa Sabar Unggah Ulang Data

KIP Kuliah Terdampak Peretasan PDN, Pemerintah Minta Mahasiswa Sabar Unggah Ulang Data

Nasional
Soal Amandemen UUD 1945, Said Abdullah: Kuatkan Kewenangan MPR hingga Sistem Pemilu

Soal Amandemen UUD 1945, Said Abdullah: Kuatkan Kewenangan MPR hingga Sistem Pemilu

Nasional
Jokowi Perintahkan Menpan RB Susun Aturan Detail Pemindahan ASN ke IKN

Jokowi Perintahkan Menpan RB Susun Aturan Detail Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Menko PMK: Kecurangaan PPDB Sulit Ditindak Tanpa Pembentukan Satgas

Menko PMK: Kecurangaan PPDB Sulit Ditindak Tanpa Pembentukan Satgas

Nasional
Berkali-kali Lawan KPK, Tim Hukum PDI-P: Bukan Baper, Kami Percaya Hukum

Berkali-kali Lawan KPK, Tim Hukum PDI-P: Bukan Baper, Kami Percaya Hukum

Nasional
Elektabilitas Kaesang Tinggi di Jateng, Gerindra: Kan Kampung Jokowi, Keluarga Besarnya 'All Out' Menangkan Prabowo

Elektabilitas Kaesang Tinggi di Jateng, Gerindra: Kan Kampung Jokowi, Keluarga Besarnya "All Out" Menangkan Prabowo

Nasional
Terima Laporan Kecurangan, Menko PMK Usul Bentuk Satgas Pengendalian PPDB

Terima Laporan Kecurangan, Menko PMK Usul Bentuk Satgas Pengendalian PPDB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com