Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Diadukan Merampas Saham dan Aset

Kompas.com - 24/01/2015, 18:52 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Sabtu (24/1/2015) siang. Adnan dituduh melakukan perampasan saham dan aset sebuah perusahaan pemotongan kayu di Kalimantan Timur.

Pelapor kasus tersebut, Mukhlis Ramlan, menuturkan bahwa pada 2005, Adnan dan seorang rekannya, yakni Muhammad Indra Warga Dalem, diberi surat penugasan oleh komisaris utama PT Teluk Sulaiman untuk menjadi penasihat hukum PT Daisy Timber. PT Teluk Sulaiman merupakan pemegang saham terbesar atas PT Daisy. Pada 2006, perusahaan itu mengalami dualisme kepemimpinan dan perkara tersebut diajukan ke pengadilan.

"Pada saat itulah IWD (Indra) dan APP (Adnan) melakukan RUPS (rapat umum pemegang saham) ilegal. Semula, agenda RUPS itu hanya melakukan perubahan struktur direksi. Tapi ternyata, di dalam akta perusahaan, ada perubahan struktur, saham, sekaligus modal," ujar Mukhlis di teras Bareskrim, Jakarta, seusai melaporkan kasus itu, Sabtu (24/1/2015) siang.

Mukhlis sebagai pemiliki saham di PT Teluk Sulaiman menuding bahwa Indra dan Adnan memalsukan akta notaris perusahaan. Sejumlah direksi dicopot dan digantikan oleh orang dekat keduanya. Begitu juga sejumlah aset, seperti mobil dan bangunan, diambil alih secara paksa oleh Indra dan Adnan. Mukhlis mengklaim perusahaannya merugi ratusan miliar rupiah atas perampasan itu.

Pada 2008, Mukhlis sempat melaporkan Indra dan Adnan ke Polres Berau, Kalimantan Timur. Namun, penyidik Polres Berau hanya melakukan pemanggilan pertama terhadap Mukhlis. Selebihnya, kasus tersebut dipendam dan tidak pernah terungkap.

Mukhlis juga sempat melaporkan kembali Indra dan Adnan pada 2009. Namun, hingga kini kasus itu tidak pernah ditindaklanjuti. "Saya rasa sekarang adalah momen yang tepat. Kami ke sini ingin mencari keadilan," ujar dia.

Mukhlis mengatakan, kepemilikan saham Indra dan Adnan di perusahaan pemotongan kayu itu masih terjadi hingga saat ini. Ia bertanya-tanya soal bagaimana etika seorang pimpinan penegak hukum sekelas KPK masih aktif memiliki saham di perusahaan tertentu.

"Apalagi, IWD ini sekarang sedang dipenjara karena melakukan perampasan saham di pesantren. Silakan cek sendiri. Jadi mereka ini sindikat mafia pemalsu akta pemilik saham yang harus ditangkap Bareskrim," ujar Mukhlis.

Mukhlis melaporkan Adnan dan Indra dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Angga Busra Lesmana dengan laporan nomor TBL/48/I/2015/Bareskrim. Adnan dan Indra diadukan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik serta turut serta melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Tanda bukti laporan itu ditandatangani oleh Perwira Unit Siaga II Iptu Edy Wuryanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com