Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eggi Sudjana: Keputusan KPK Terkait Budi Gunawan Cacat Hukum

Kompas.com - 21/01/2015, 13:51 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Eggi Sudjana, menyebut keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka Budi Gunawan, sebagai keputusan yang cacat hukum. Hal itu disampaikan Eggi saat mendatangi Gedung Bundar, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Menurut Eggi, keputusan yang dibacakan Ketua KPK Abraham Samad, dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjayanto, telah melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Dalam undang-undang tersebut, pimpinan KPK berjumlah lima orang.

"Terkait undang-undang, KPK itu cara kerjanya kolektif kolegial. Tetapi saat ini cuma ada 4 orang yang mengambil keputusan terhadap Budi Gunawan," ujar Eggi yang pernah menjadi kuasa hukum calon presiden Prabowo Subianto ini.

Eggi beralasan, dalil mengenai undang-undang tersebut semakin diperkuat dengan pernyataan pakar hukum pidana Romly Kartasasmita, yang menyebutkan bahwa keputusan KPK harus berdasarkan persetujuan lima pimpinan KPK. Selain itu, Eggi juga mengutip pernyataan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, yang menyatakan bahwa KPK tidak bisa memutuskan suatu perkara, apalagi tersangka, jika pimpinan KPK kurang dari lima orang.

Sebelumnya, Eggi dan beberapa tim kuasa hukum lainnya mendatangi JAM Pidsus untuk mengajukan gugatan pidana kepada dua pimpinan KPK. Gugatan tersebut terkait dugaan pembiaran kasus, dan penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan KPK, terhadap penetapan tersangka kepada kliennya, Budi Gunawan.

Budi Gunawan merupakan calon tunggal kepala Polri yang pengangkatannya telah disetujui oleh DPR. Pelantikan Budi terpaksa mengalami penundaan, karena Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberikan waktu terhadap proses hukum yang harus dijalani Budi.

KPK sebelumnya telah menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com