Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencalonan Budi Gunawan Munculkan Polarisasi Kekuatan antara Jokowi dan KPK

Kompas.com - 14/01/2015, 22:28 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pencalonan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan sebagai calon tunggal kepala Polri dinilai telah menimbulkan polarisasi kekuatan antara Presiden Joko Widodo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengamat komunikasi politik dari Universitas Indonesia, Ari Junaedi, mengatakan, polarisasi kekuatan itu adalah Jokowi bersama sebagian besar fraksi di parlemen yang mendukung Budi Gunawan; serta KPK bersama sebagian petinggi Polri yang tak sepakat dengan pencalonan Budi.

Bahkan, kata Ari, pencalonan Budi mampu menghilangkan sekat antara dua koalisi di parlemen, yaitu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) yang selama ini kerap berseberangan.

"Kutub-isasi koalisi menjadi tidak berlaku ketika pilihan calon kepala Polri menemukan kata sepakat pada sosok Budi Gunawan," ujar Ari, Rabu (14/1/2015).

Pada hari ini, Komisi III DPR secara aklamasi menyetujui Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Keputusan itu diambil setelah Komisi III mengadakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Budi. Ari mengaku sudah bisa memperkirakan keputusan yang akan diambil DPR itu. Menurut dia, dalam pencalonan Budi, kepentingan KIH dan KMP tidak banyak berpengaruh. Kedua koalisi telah memiliki kesepakatan.

"Jika voting di parlemen dilakukan, yang menyetujui BG (Budi Gunawan) akan lebih unggul ketimbang yang menolaknya," kata Ari. 

Hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Budi akan disahkan dalam rapat paripurna DPR. Status tersangka yang disematkan KPK terhadap Budi tak berpengaruh pada proses menuju "Trunojoyo 1". DPR menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dengan dugaan terlibat transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan sejak Juli 2014. Atas perbuatannya, Budi menjadi tersangka atas pelanggaran Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com