"Izin tambang itu sudah saya bekukan atas rekomendasi permintaan dari KPK. Jadi tidak ada masalah," ujar Isran.
Menurut Isran, dalam pemeriksaan hari ini, ia diminta memberikan kesaksian terkait izin tambang di Kutai Timur.
"Kalau dulu saksi untuk Pak Anas, kalau sekarang untuk Pak Nazaruddin," kata Isran.
Isran mengatakan, ia juga ditanya mengenai status tambang PT Arina Kotajaya dan menyatakan telah membekukan izin perusahaan tersebut.
"Sesaat setelah sidang Pak Anas, saya dapat surat untuk membekukan," kata Isran.
Sebelumnya, Isran pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Anas di Pengadilan Tipikor. Menurut surat dakwaan, PT Arina Kota Jaya merupakan bakal perusahaan tambang milik Anas Urbaningrum. Dalam kesaksiannya, Isran mengaku menyetujui permohonan izin usaha pertambangan (IUP) yang diajukan PT Arina Kota Jaya tersebut. Namun, ia mengaku tidak pernah menerima uang terkait pengurusan IUP yang diajukan atas nama PT Arina Kota Jaya di dua kecamatan di Kutai Timur.
Selanjutnya, Isran menerbitkan keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 540.1/K.237/HK/IIII/2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT Arina Kota Jaya Tanggal 26 Maret 2010. Surat dakwaan juga menyebutkan bahwa sebelum IUP itu diterbitkan, Nazaruddin memerintahkan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai (sekarang mantan) Yulianis untuk mengeluarkan dana perusahaan Rp 3 miliar dengan menerbitkan beberapa lembar cek untuk mengurus IUP melalui Khalilur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.