Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditolak Hakim MK Masuk Tim Pansel, Ini Tanggapan Todung Mulya Lubis

Kompas.com - 12/12/2014, 19:55 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi, Todung Mulya Lubis angkat bicara soal penolakan hakim konstitusi terhadap dirinya sebagai anggota Pansel.  Todung mengatakan dirinya menghargai sikap MK tersebut. (Baca: Hakim Konstitusi Tolak Refly Harun dan Todung sebagai Anggota Pansel Hakim MK)

"Bahwa MK merasa keberatan, saya hargai sikap MK tersebut. Itu kan hak MK," ujar Todung saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/12/2014).

Todung mengatakan, ia menjadi anggota pansel atas perintah Presiden Joko Widodo. Lebih dari itu, kata Todung, dia berkomitmen untuk melakukan penguatan di MK. Dia membantah anggapan hakim MK yang menilai penunjukannya sebagai anggota Pansel dapat memengarurhi proses seleksi karena dia merupakan ahli hukum yang sering beracara di MK.

"Saya katakan itu tidak ada pengaruhnya. Tidak ada urusannya. Yang saya inginkan konstitusionalisme di Indonesia terbangun," kata Todung.

Jika nantinya Jokowi mengubah komposisi Tim Pansel dan mendepaknya dari keanggotaan Pansel, Todung menyatakan siap menerimanya. (Baca: Ini Tim Pansel Bentukan Jokowi untuk Cari Pengganti Hamdan Zoelva)

"Kalau Pak Jokowi mau mengubah komposisi anggota di pansel, itu jadi hak presiden sepenuhnya," kata Todung.

Hakim konstitusi tolak dua anggota Pansel

Sebelumnya, hakim konstitusi menolak dua nama yang diajukan pemerintah sebagai anggota Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi, yaitu pakar hukum Refly Harun dan Todung Mulya Lubis. Para hakim MK menilai, pemilihan kedua pakar hukum tersebut dapat mempengaruhi proses seleksi yang diharapkan dapat berjalan secara objektif.

"Kiranya bapak presiden dapat mempertimbangkan kembali kedua anggota pansel, dengan harapan hakim konstitusi yang terpilih, nantinya dapat benar-benar menjaga independensi dan imparsialitas dalam melaksanakan kewenangan konstitusional MK," ujar Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2014).

Menurut Gaffar, alasan para hakim MK menolak ditunjuknya Todung dan Refly sebagai anggota pansel, karena kedua nama tersebut merupakan ahli hukum yang sering beracara di MK. Keduanya beracara baik sewaktu mengajukan persidangan, maupun sebagai pengacara yang membela kliennya di MK.

"Kalau sebagai saksi ahli tidak masalah, tapi kalau advokat, ahli hukum, itu kan punya kepentingan dalam berperkara di sini, terkait kliennya. Kemudian keduanya diberi tugas seleksi hakim. Kan sebaiknya tidak seperti itu," kata Gaffar.

Gaffar mengatakan, keputusan tersebut dihasilkan setelah para hakim konstitusi mengadakan rapat permusyawaratan hakim konstitusi, pada Kamis (11/12/2014). Dalam rapat tersebut, Ketua MK Hamdan Zoelva direkomendasikan untuk segera mengirim surat keberatan pada Presiden Joko Widodo.

Ada pun, komposisi Tim Pansel bentukan Jokowi adalah:
1. Saldi Isra, ketua merangkap anggota;
2. Maruarar Siahaan ( mantan hakim MK), anggota;
3. Refli Harun, sekretaris merangkap anggota;
4. Harjono (mantan hakim MK), anggota;
5. Todung Mulya Lubis, anggota;
6. Widodo Ekatjahjana (FH Universitas Jember), anggota; dan
7. Satya Arinanto (pakar hukum dan politik UI), anggota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com